Menkeu Pastikan Tak Ada Pemeriksaan PPS, dan Akan Tegur DJP karena Bikin Resah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada lagi pemeriksaan tax amnesty terhadap wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Pernyataan Purbaya ini buntut rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memeriksa tax amnesty melalui PPS.
Purbaya mengatakan, pihaknya akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan wajib pajak, dan keberlanjutan reformasi perpajakan dapat terjaga dengan baik.
“Dengan ini saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya dunia usaha agar tetap tenang, dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan,” kata Purbaya di gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/5).
Berkaitan dengam seluruh kebijakan perpajakan, kata Purbaya, akan diumumkan Kemenkeu. Tujuannya agar tidak ada lagi informasi mengenai pajak yang membuat resah masyarakat, dan pelaku usaha.
Atas polemik ini, kata Purbaya, pihaknya akan menegur DJP, lantaran dinilai tidak mampu menjaga iklim usaha. Juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pajak (DJP) hanya eksekutor. Saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan,” ujarnya.
Sebelumnya, DJP berencana memeriksa wajib pajak yang mengikuti PPS atau tax amnesty jilid II. Pemeriksaan akan dilakukan kepada wajib pajak yang diduga belum sepenuhnya melaporkan persyaratan, dan komitmen tertentu yang harus dipenuhi peserta.