
OJK Cabut Izin BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, Jawa Tengah

Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, menambah daftar BPR/BPRS yang bangkrut pada tahun ini.
Pencabutan izin usaha BPR Syariah (BPRS) yang beralamat di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah itu dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024.
“Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” jelas OJK dalam keterangannya pekan lalu.
Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.
Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank terutama langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas yang semakin memburuk.
Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 61/ADK3/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Saka Dana Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS.
Menindaklanjuti keputusan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPRS agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPRS akan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.
Dorong konsolidasi BPR/BPRS
Otoritas Jasa Keuangan [OJK] terus mendorong konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat [BPR] baik konvensional maupuan syariah. Konsolidasi diantaranya bertujuan untuk menyehatkan kondisi keuangan BPR.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan mengatkan, saat ini OJK terus memperkuat BPR/BPRS dengan mendorong konsolidasi dan penyesuaian regulasi serta pengawasan.
OJK juga sedang menyusun peta jalan [roadmap] pengembangan industri BPR/BPRS. Dian mengatakan, peta jalan ini akan dirancang sekomprehensif mungkin termasuk peningkatan daya saing melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian, hingga Sumber Daya Manusia [SDM].
Selain sejumlah BPR yang dicabut izin usahanya, hingga Maret 2024 telah terdapat 8 pengajuan penggabungan atau merger BPR yang terdiri dari 25 BPR/BPRS.
“Selanjutnya, dengan terbitnya ketentuan konsolidasi pada triwulan II tahun 2024 diharapkan dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS,” ujar Dian belum lama ini.
Tahun 2023 lalu, terdapat 13 pengajuan penggabungan BPR yang terdiri dari 40 BPR/BPRS yang telah mendapatkan izin dari OJK.
Pada triwulan IV-2023, terdapat 1.402 BPR dengan 8.523 jaringan kantor. Jumlah tersebut menurun dari 1.426 BPR dan 8.241 jaringan kantor pada triwulan I-2023.
Dalam catatan Theiconomics.com, selama 2024 hingga awal April, sudah ada 9 BPR yang dicabut izin usahanya yaitu:
- PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Aceh Utara
- PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) (BPRS Mojo Artho)
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Bank Pasar Bhakti
- BPR EDCCASH.
- BPRS Saka Dana Mulia
Leave a reply
