OJK Kasih Kesempatan Terakhir untuk Kresna Life, Bila Program Konversi Tak Direstui Pemegang Polis, Izin akan Dicabut

0
336

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kesempatan terakhir ke PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life) untuk menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Kini, batas waktunya tersisa kurang dari dua minggu lagi yaitu sampai 13 Februari 2023 ini. Bila tak dibereskan juga hingga batas waktu itu, nasib Kresna Life akan sama seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life), yaitu izin dicabut.

“Memang Kresna Life itu sudah beberapa kali mengajukan RPK, tetapi kita selalu tolak dan yang terakhir adalah RPK tertanggal 30 Desember 2022. Jadi, menjelang tutup tahun 2022, tiba-tiba diajukan RPK yang terakhir yang skemanya ini adalah skema untuk mengkonversi hutang, klaim polis dari para pemegang polis menjadi [pinjaman] subordinasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/2).

Ogi mengatakan OJK sudah memeriksa RPK yang diajukan pada 30 Desember 2022 itu. Menurutnya, di dalam RPK itu tidak ada penjelasan mengenai komitmen atau pun presetuajun dari para pemegang polis untuk mengkonversi hak-hak untuk klaim poilisnya menjadi pinjaman subordinasi.

“Oleh karena itu, kami membutuhkan bukti konrekt bahwa mereka [pemegang polis] setuju dan dialihkan menjadi subordinasi loan,” ujar Ogi.

Baca Juga :   Komisi XI Minta OJK Lindungi Nasabah yang Jadi Korban Produk Asuransi Unit Link

Ia menambahkan setelah OJK menerima RPK itu, sudah berlangsung diskusi antara OJK, pemegang saham Kresna Life, direksi dan komisaris. Di dalam diskusi tersebut, OJK menekankan bahwa RPK ini adalah yang terakhir.

“Kami tegaskan kepada pemegang saham, direksi dan komisaris, ini kesempatan yang terkahir dan ini harus dipenuhi dalam waktu satu bulan sejak pertemuan terakhir itu. Akan jatuh tempo pada tanggal 13 Februari 2023,” ujar Ogi.

Syarat utama RPK dengan skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi ini, jelas Ogi, adalah adanya persetujuan tertulis dari pemgang polis. Kemudian, Kresna Life juga wajib menyampaikan informasi yang lengkap kepada para pemegang polis terkait dampak dari program konversi itu, baik menyangkut risikonya, maupun hak-hak dari para pemegang polis yang beralih menjadi pinjaman subordinasi.

“Ini akan kita tunggu, dalam seminggu ini kita akan tunggu, berapa banyak dari para pemegang polis yang setuju. Dan, kami akan hitung, berapa dampak dari konversi tersebut. Ada hal-hal yang kita akan hitung terkait dengan solvabilitas, apakah RBC memenuhi syarat, apakah secara RKI (Rasio Kecukupan Investasi ) memenuhi syarat, dan apakah secara likuiditas memenuhi syarat, sehingga dia mampu membayar kewajiban-kewajiban bagi pemegang polis yang jatuh tempo,” jelas Ogi.

Baca Juga :   Resmikan Kantor Baru di DIY, OJK Tegaskan Pengawasan Harus Dibarengi Peningkatan Kesejahteraan

Dalam proses penilaian program konversi ini, OJK akan melibatkan pihak independen, pengacara, kantor akuntan publik, untuk memastikan proses skema tersebut sesuai dengan standar-standar yang ada.

Apabila pemegang polis bersedia mengikuti program konversi ini, tetapi kemudian rasio-rasio solvabilitasnya tetap tidak terpenuhi, maka, tegas Ogi, pemegang saham harus menyunitkkan modal ke Kresna Life.

“Karena perlu diketahui bahwa skema RPK yang terakhir itu tidak sedikit pun masuk tambahan modal dari pemegang saham. Ini hanya konversi dari pemegang polis menjadi subordinasi loan. Oleh karena itu, apabila pemegang polis jumlahnya tidak memenuhi syarat, pemegang saham pengendali wajib menyetorkan [modal]. Apabila tidak disetorkan dan tidak memenuhi syarat untuk bisa berkelanjutan, maka OJK akan mengambil tindakan tegas terhadap hal ini, karena kesempatan itu sudah diberikan cukup lama kepada Kresna Life untuk bisa menyelamatkan perusahaan,” ujar Ogi.

Upaya Kresna Life

Pada 25 Januari 2023 yang lalu, direksi Kresna Life mengirimkan surat kepada para pemegang polis. Surat tersebut ditandatangani oleh Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama itu. Intinya, Kurniadi memohon persetujuan dari pemegang polis atas program konversi dalam RPK 30 Desember 2022 itu.

Baca Juga :   OJK Minta Direksi Bank Mantap Investigasi Dugaan Penipuan Mantan Karyawan ke Nasabah

“Kembali beroperasinya kegiatan usaha adalah satu-satunya solusi bagi AJK [Asuransi Jiwa Kresna] untuk melanjutkan proses penyelesaian kewajiban secara bertahap kepada seluruh Pemegang Polis, untuk itu kami mohon agar seluruh Pemegang Polis mendukung dan menyetujui Program Konversi ini untuk menghindari sanksi pencabutan izin usaha yang akan dilanjutkan dengan proses likuidasi terhadap AJK tentunya, dimana jika itu terjadi maka Pemegang Polis yang akan sangat dirugikan,” tulis Kurniadi.

Dijelaskan bahwa Program Konversi ini adalah kewajiban atau sisa penyelesaian masing-masing polis secara administrasi Akuntansi akan dikonversi dan dicatat sebagai “Pinjaman Subordinasi” pada buku pencatatan keuangan perusahaan yang akan berdampak positif pada perhitungan Tingkat Solvabilitas AJK (RBC minimum 120%). Selain itu, secara prinsip pembayaran penyelesaian kewajiban kepada Pemegang Polis (baik pembayaran bertahap maupun percepatan pelunasan dengan aset konversi) akan diperhitungkan sebagai pembayaran kembali pinjaman subordinasi ini.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics