OJK Kembali Cabut Izin Usaha BPR, yang ke-6 Tahun 2024

0
36

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR), menambah daftar BPR yang dinyatakan bangkrut pada tahun 2024 ini.

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024, OJK mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangannya, Senin 4 Maret 2024.

BPR Aceh Utara merupakan BPR ke-6 yang dicabut izin ushanya pada tahun ini oleh OJK. Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha dua BPR pada Januari 2024 lalu. Kedua BPR tersebut adalah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) (BPRS Mojo Artho) dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma).

Kemudian pada Februari, ada tiga BPR yang dicabut izin usahanya yaitu BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR Bank Pasar Bhakti  dan BPR EDCCASH.

Baca Juga :   LPS Bayar Klaim Nasabah BPR Sekar untuk Tahap Pertama

Mengapa BPR Aceh Utara dicabut izin usahanya?

OJK menjelaskan, pada 30 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Aceh Utara sebagai Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara sebagai Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023.

“Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” tulis OJK.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Baca Juga :   Satu Lagi, Perusahaan Pembiayaan Dicabut Izinnya oleh OJK, karena Sudah Tak Dapat Disehatkan

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics