Lapor ke OJK, 10 Perusahaan Asuransi/Reasuransi Putuskan Tak Lanjutkan Bisnis Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima laporan dari sejumlah perusahaan asuransi/reasuransi yang memutuskan tidak melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah yang sudah dijalankan selama ini.
Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengungkapkan saat ini sebanyak 42 perusahaan asuransi/reasuransi memiliki Unit Usaha Syariah.
Namun, Mirza mengatakan tidak semua perusahaan tersebut memutuskan melanjutkan bisnis syariah mereka.
Hal tersebu terungkap dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang disampaikan perusahaan asuransi, sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
”Berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan, dari 42 unit syariah, terdapat 32 unit syariah yang berencana melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah dan 10 unit syariah tidak melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah, dimana 1 unit syariah telah melaksanakan pengalihan portfolio di tahun 2023,” ujar Mirza dalam konferensi pers, Senin, 4 Maret 2024.
Mirza menambahkan, dari 32 perusahaan yang melanjutkan bisnis syariah, 5 diantaranya akan melakukan spin-off pada tahun 2024 ini.
Spin-off adalah pemisahaan antara unit usaha syariah dan induknya yang konvensional.
Selanjutnya, pada tahun 2025 terdapat 15 unit syariah yang spin-off dan pada tahun 2026 terdapat 12 unit syariah yang spin-off.
”Sebagai tindak lanjut atas RKPUS yang telah disampaikan tersebut, OJK juga sedang memastikan kesiapan perusahaan/unit syariah untuk menjalankan RKPUS tersebut. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan telah memiliki kesiapan untuk melakukan spin-off, sehingga proses spin-off tersebut dapat dijalankan paling lambat pada akhir tahun 2026 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023,” ujar Mirza.