OJK Nilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Domestik Tetap Terjaga

0
187

Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Mei 2023 menilai di tengah tingginya dinamika pada perekonomian global yang menyebabkan kinerja intermediasi di beberapa sektor ekonomi nasional mengalami penurunan, stabilitas sektor jasa keuangan domestik tetap terjaga dengan permodalan solid, profil risiko terjaga dan likuiditas yang memadai.

Ketidakpastian negosiasi debt-ceiling di Amerika Serikat (AS) telah meningkatkan volatilitas di pasar keuangan global khususnya di pasar surat utang setelah sempat mereda seiring tekanan terhadap perbankan global yang juga mereda. Selain itu, tingkat inflasi yang persisten di level yang tinggi, kinerja perekonomian dan pasar tenaga kerja di AS yang masih solid diperkirakan akan dapat kembali memicu kenaikan suku bunga kebijakan di AS.

Tren pelemahan perekonomian global juga masih berlanjut terutama tercermin dari penurunan aktivitas industri dan perdagangan internasional, pertumbuhan perekonomian Tiongkok yang lebih rendah daripada ekspektasi semula, penurunan harga komoditas, serta fragmentasi geopolitik.

Sekalipun demikian, kinerja perekonomian nasional terpantau relatif stabil dengan inflasi mengalami penurunan menjadi 4 persen yoy (April 2023: 4,33 persen). Kinerja sektor manufaktur masih melanjutkan ekspansi dengan Purchasing Managers Index (PMI) di Mei 2023 menjadi 50,3, namun melambat dibandingkan bulan sebelumnya (April 2023: 52,7). Neraca perdagangan juga mencatatkan surplus di April 2023 meski kinerja ekspor mengalami kontraksi yang cukup dalam dipengaruhi turunnya harga dan volume komoditas ekspor utama Indonesia.

Perkembangan Pasar Modal

Di tengah meningkatnya volatilitas di pasar keuangan akibat sentimen negatif global, pasar saham di Mei 2023 melemah 4,08 persen mtd ke level 6.633,26 (April 2023:       menguat 1,62 persen ke level 6.915,72), dengan non-resident mencatatkan inflow sebesar Rp1,67 triliun mtd (April 2023: inflow Rp12,29 triliun mtd). Pelemahan IHSG didorong pelemahan saham di sektor energi dan basic materials yang sejalan dengan perkembangan harga komoditas. Secara ytd, IHSG tercatat melemah sebesar 3,17 persen dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp20,58 triliun (April 2023: net buy sebesar 18,91 triliun ytd).

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,91 persen mtd dan 5,46 persen ytd ke level 363,61 (April 2023: menguat 1,02 persen mtd dan 3,49 persen ytd). Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana keluar investor non-resident tercatat sebesar Rp307,32 miliar (mtd) atau Rp695,66 miliar (ytd).

Pasar SBN masih melanjutkan tren positif dan membukukan dana masuk investor asing. Per 29 Mei 2023, non-resident mencatatkan inflow Rp7,29 triliun mtd (April 2023: inflow Rp4,16 triliun mtd) sehingga mendorong penurunan yield SBN rata-rata sebesar 17,70 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, yield SBN turun rata-rata sebesar 40,51 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp67,79 triliun ytd.

Di industri Reksa Dana, Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp504,69 triliun atau naik 1,55 persen (mtd) dengan investor Reksa Dana membukukan net subscription sebesar Rp6,66 triliun (mtd). Secara ytd, NAB menurun 0,03 persen dan masih tercatat net redemption sebesar Rp2,64 triliun.

Baca Juga :   Pasca Bank Muamalat Memperkuat Permodalan, Inilah Harapan OJK

Penghimpunan dana di pasar modal di Mei masih terjaga tinggi, yaitu sebesar Rp102,10 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 35 emiten. Di pipeline, masih terdapat 117 rencana Penawaran Umum dengan nilai sebesar Rp139,29 triliun dengan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 63 perusahaan.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UMKM, hingga 31 Mei 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 404 Penerbit, 153.662 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp869,47 miliar.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, sejak 1 Januari sampai dengan 25 Mei 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 14 Pihak yang terdiri dari 1 pencabutan izin dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp5.238.480.000,- kepada 99 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.

Perkembangan Sektor Perbankan

Kredit perbankan pada April 2023 tumbuh 8,08 persen yoy (Maret 2023: 9,93 persen) menjadi Rp6.464 triliun didorong oleh pertumbuhan kredit modal kerja yang termoderasi menjadi 6,55 persen yoy (Maret 2023: 9,52 persen). Secara mtm, kredit modal kerja dan konsumsi tumbuh masing-masing sebesar 0,55 persen dan 0,32 persen, dengan kredit investasi terkontraksi 0,16 persen. Sementara itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada April 2023 tercatat menurun menjadi 6,82 persen yoy (Maret 2023: 7,00 persen) menjadi Rp7.996 triliun, utamanya didorong penurunan pada tabungan.

Baca Juga :   Karena Coronavirus, OJK Beri Kelonggaran Selama 2 Bulan untuk Penyampaian Laporan dan RUPS

Likuiditas industri perbankan pada April 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 118,25 persen (Maret 2023: 128,87 persen) dan 26,58 persen (Maret 2023: 28,9 persen), meskipun menurun namun masih jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Risiko kredit masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,78 persen (Maret 2023: 0,72 persen) dan NPL gross: 2,53 persen (Maret 2023: 2,49 persen). Di sisi lain, kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp19,42 triliun menjadi Rp386 triliun (Maret 2023: Rp405,42 triliun) dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 1,74 juta nasabah (Maret 2023: 1,83 juta nasabah). Risiko pasar juga menurun ditinjau dari Posisi Devisa Neto (PDN) tercatat sebesar 1,60 persen (Maret 2023: 1,44 persen), jauh di bawah threshold 20 persen.

Sementara, permodalan perbankan masih di level yang solid dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) industri Perbankan 24,57 persen (Maret 2023: 24,69 persen).

OJK akan terus mendukung perbankan melalui langkah kebijakan yang diperlukan sehingga perbankan terus bertumbuh berkelanjutan namun tetap prudent dalam aspek manajemen risiko.

Perkembangan Sektor IKNB

Pada sektor IKNB, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan April 2023 mencapai Rp101,34 triliun, atau terkontraksi 1,67 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (Maret 2023: -1,3 persen).

Kontraksi didorong oleh turunnya premi di lini usaha PAYDI, dengan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa yang turun 10,25 persen yoy, dengan nilai sebesar Rp57,67 triliun per April 2023. Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,55 persen yoy (Maret 2023: 12,87 persen), menjadi Rp43,67 triliun.

OJK terus mencermati normalisasi kinerja asuransi jiwa serta peningkatan rasio klaim yang mengindikasikan adanya konsolidasi pada pemasaran produk asuransi jiwa khususnya PAYDI. OJK akan memastikan proses konsolidasi dapat dikelola dengan baik dan dampaknya terhadap kesehatan keuangan perusahaan dapat dimitigasi.

Baca Juga :   OJK Sebut Layanan Urun Dana Tingkatkan Jumlah Investor UMKM Jadi 49%

Di sisi lain, nilai outstanding piutang pembiayaan masih tumbuh tinggi sebesar 15,13 persen yoy pada April 2023 (Maret 2023: 16,35 persen) menjadi sebesar Rp438,85 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 33,4 persen yoy dan 17,9 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat naik menjadi sebesar 2,47 persen (Maret  2023: 2,37 persen). Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,03 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp352,85 triliun.

Kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada April 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 30,63 persen yoy (Maret 2023: 51,02 persen), menjadi sebesar Rp50,53 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 2,82 persen (Maret 2023: 2,81 persen).

Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 457,79 persen dan 311,16 persen (Maret 2023: 460,06 persen dan 315,79 persen). Meskipun RBC dalam tren yang menurun, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,17 kali (Maret 2023: 2,11 kali), meskipun mengalami kenaikan namun jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Di sisi langkah penegakan ketentuan di sektor IKNB:

  1. OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Atlasre Global International selama 3 bulan sejak tanggal surat OJK (4 Mei 2023) karena tidak memenuhi ketentuan anggota Direksi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian.
  2. OJK telah mencabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada Perusahaan Modal Ventura PT Corpus Prima Ventura karena telah memenuhi ketentuan POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Dengan dicabutnya sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

Leave a reply

Iconomics