Pemerintah Buka Akses Badan Usaha Menjadi Investor Kripto, Apa Dampaknya?
Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membuka akses bagi badan usaha atau badan hukum untuk menjadi investor aset kripto di Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, yang dirilis pada 16 Oktober 2024.
Pada pasal 16 ayat 6 huruf a disebutkan: yang dapat menjadi Pelanggan Aset Kripto adalah orang perseorangan atau non orang perseorangan.
Selanjutnya pada pasal 16A ayat (2) dijelaskan: Pelanggan Aset Kripto non orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf a adalah badan usaha atau badan hukum.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia hanya mengizinkan warga negara Indonesia perseorangan saja yang bisa menjadi investor aset kripto.
Robby selaku Chief Compliance Officer (CCO) Reku sekaligus Ketua Umum Aspakrindo-ABI mengungkapkan apresiasinya terhadap Bappebti yang terus mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia.
“Kebijakan ini semakin mendekatkan langkah Indonesia menjadi pusat kripto di Asia. Terlebih, Indonesia juga sudah mencetak sejarah sebagai negara pertama di dunia yang mengoperasikan bursa kripto. Selain itu, produk derivatif aset kripto juga sudah disahkan. Sehingga regulasi ini semakin mendewasakan industri kripto di Indonesia yang merangkul lebih banyak stakeholders, bukan hanya investor individual namun juga institusi. Selain itu, ini menunjukkan bahwa aset kripto semakin bersaing dengan instrumen investasi lain yang hadir jauh sebelum aset kripto seperti saham dan obligasi,” jelas Robby, dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (2/11).
Di ranah global, minat institusi bisnis yang mengadopsi aset kripto pun semakin meningkat pada tahun 2024, kata Robby.
“Merujuk laporan terbaru dari River, perusahaan fintech Bitcoin, saat ini perusahaan AS lah yang mendominasi adopsi kripto, yang secara kolektif memegang 683.332 Bitcoin atau mewakili 3,3 persen dari total pasokan Bitcoin pada Agustus lalu. Selain itu, Microstrategy dan Tether turut mendominasi, secara kolektif menguasai 85% pembelian Bitcoin pada kuartal pertama tahun ini. Bahkan, River juga memproyeksi akan ada 10% perusahaan AS yang mengonversi 1,5% dari cadangan kas mereka ke Bitcoin ,” imbuh Robby.
Kendati proporsi kepemilikan Bitcoin di ranah institusi bisnis masih relatif minim, namun tren peningkatan di segmen ini menunjukkan optimisme para pelaku bisnis terhadap aset kripto.
“Artinya, prospek positif untuk mendorong volume di aset kripto sangat terbuka lebar. Ini juga menggambarkan komitmen regulator Indonesia untuk terus up to date dengan perkembangan industri kripto secara global, sehingga bisa memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional,” kata Robby.
Menyoal optimisme terhadap keberlanjutan industri kripto, Robby menegaskan pertumbuhan jumlah dan transaksi kripto di global dan Indonesia dapat menjadi benchmark atas keberhasilan regulasi ini.
“Saat ini, investor kripto di seluruh dunia mencapai 560 juta orang, sementara di Indonesia sudah menyentuh 21,28 juta orang. Angka ini terus tumbuh di setiap bulannya hingga melebihi jumlah investor pasar modal, yang menandakan besarnya minat masyarakat global dan nasional terhadap aset kripto. Hal tersebut juga dapat dijadikan salah satu aspek bagi perusahaan untuk mengadopsi aset kripto dengan adanya demand yang tinggi terhadap aset digital ini,” ungkap Robby.
Oleh karena itu, Robby optimis dengan kebijakan Bappebti yang juga telah mengatur jelas terkait Know Your Transaction (KYT) dan Anti-Money Laundering (AML) akan menarik minat institusi di Indonesia untuk mengadopsi kripto.
“Mudah-mudahan langkah ini merupakan gerbang menuju berbagai inovasi-inovasi lain di industri kripto di Indonesia. Ke depannya, Reku siap mendukung regulator dalam mengembangkan produk dan layanan lain yang bisa semakin mendorong ketertarikan serta kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto, sebab di skala institusi pun sudah dapat memiliki akses ke aset kripto,” jelas Robby.