Perusahaan Jusuf Hamka Bantah Punya Utang ke Pemerintah

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dan Menko Polhukam Mahfud MD/Iconomics
Manajemen PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan yang salah satu pemiliknya Jusuf Hamka, membantah memiliki hutang ke pemerintah terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Penegasan tersebut disampaikan manajemen CMNP merespons Bursa Efek Indonesia (BEI) yang meminta penjelasan manajemen CMNP terkait pembertaan di media massa.
“Perseroan tidak memiliki kewajiban kepada Pemerintah Indonesia terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia seperti yang disampaikan pada pemberitaan tersebut,” terang direksi CMNP dalam keterbukaan informasi di BEI, Rabu (14/6).
Sebaliknya, manajemen CMNP menyampaikan justru Perseroan yang memiliki piutang ke Pemerintah Indonesia. Diungkapkan bahwa piutang tersebut merupakan Deposito di Bank Yama yang telah dilikuidasi pada tahun 1999 melalui Tim Pengelola Sementara Bank Yama-BBKU. Piutang ke Pemerintah Indonesia tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung No.1616K/Pdt/2006 tanggal 23 November 2006.
Putusan Mahkamah Agung tersebut berisi: (1) Mengabulkan gugatan Perseroan untuk mewajibkan Pemerintah Indonesia membayar Deposito Berjangka beserta bunganya sebesar Rp78.843.577.534,20 dan Dana dalam rekening Giro sebesar Rp76.089.246,80. (2) Mewajibkan Pemerintah Indonesia untuk membayar denda sebesar 2% tiap bulan dari seluruh dana Perseroan terhitung sejak Bank Yama dibekukan sampai Pemerintah melaksanakan Putusan ini.
“Perseroan tetap melakukan upaya penagihan kepada Pemerintah Indonesia atas piutang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tulis direksi CMNP.
Sebelumnya, menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah sedang mengkaji dengan teliti klaim Jusuf Hamka selaku pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang menyebut negara berutang senilai Rp 800 miliar. Kajian itu dilakukan lantaran ada afiliasi antara CMNP dengan Bank Yama milik Siti Hardiyanti Rukmana, putri Presiden RI ke-2 Soeharto.
Sri Mulyani mengatakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikucurkan kepada bank-bank yang terkena krisis moneter pada 1998, belum kembali seutuhnya hingga saat ini. Dari target Rp 110 triliun, misalnya, yang baru kembali hanya Rp 30 triliun.
“Jadi ini sesuatu yang memang secara keuangan negara buat kita adalah sesuatu yang perlu kita pelajari betul secara teliti,” kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).
Kendati begitu, kata Sri Mulyani, pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sudah terjadi. Dan, melihat berbagai kepentingan negara, serta keuangan negara, mengingat hal itu merupakan persoalan lama yang kembali naik ke permukaan.
“Di dalam Satgas BLBI tentu kita harapkan untuk dibahas secara lebih detail,” ujar Sri Mulyani lagi.
Leave a reply
