Pengusaha Samin Tan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Tambang

0
84
Reporter: Kristian Ginting

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan. Samin Tan merupakan penerima manfaat dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna mengatakan, penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT itu dimulai dari 2016 hingga 2025. Setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan di berbagai tempat seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Tengah, maka Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dilakukan secara profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” tutur Anang dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Anang bercerita, kasus ini bermula ketika Samin Tan sebagai penerima manfaat PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam rangka Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor: 198/A.1/1999 pada 31 Mei 1999.

Baca Juga :   Nasabah Wanaartha: Kami Capai dan Lelah, ke Mana Uang Kami?

Kenyataannya PKP2B itu telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.

Dengan telah berakhirnya terminasi sebagaimana dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017, kata Anang, seharusnya PT AKT tidak berhak menambang batu bara yang berada dalam wilayah PKP2B, sehingga dalam rentang waktu dari berakhirnya terminasi hingga 2025 penambangan dan penjualan hasil tambang PT AKT dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum.

Akan tetapi, kata Anang, Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap menambang dan menjual dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Dan itu bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas mengawasi kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan tim auditor,” tambah Anang.

Berdasarkan fakta tersebut, kata Anang, Samin Tan disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPR Pastikan Pembentukan Pansus Murni Selidiki Dugaan Penyelewengan Visa Haji

Sedangkan sangkaan subsidiair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tersangka Samin Tan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Anang.

Profil Samin
Sebagai informasi, Samin Tan pernah mengenyam pendidikan sarjana di jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanegara tahun 1986. Dia lantas mengawali karier sebagai mitra dari kantor akuntan publik, KPMG Hanadi Sudjendro pada 1987 hingga 1998.

Setelahnya, pria kelahiran Teluk Pinang, Riau, 1964 ini bergabung dengan perusahaan jasa akuntansi Deloitte Touche selama 1998-2002. Seperti dikutip Tribunnews.com, pada 2022 Samin Tan berinvestasi di Renaissance Capital Asia.

Kemudian, sejak 2007, Samin mengembangkan usahanya di bidang pertambangan dan batu bara. Dia pun berhasil mendirikan perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk.

Baca Juga :   Dirombak dari Menpora, Mungkinkah Kasus BTS yang Diduga Libatkan Dito Berlanjut di Kejagung?

Samin semakin berjaya karena menduduki posisi Chairman Bumi Plc, yakni raksasa pertambangan Indonesia yang tercatat di London Stock Exchange.

Dia tercatat memiliki kekayaan sebesar US$ 940 juta. Kekayaan itu membuat Samin Tan dinobatkan sebagai 40 pria terkaya di Indonesia versi majalah Forbes di 2011.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics