Satgas Pemberantasan Judi Online Akan Lakukan 3 Operasi Penegakan Hukum, Apa Saja?
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring yang beranggotakan kementerian dan lembaga akan melakukan 3 operasi penegakan hukum pada minggu ini dan minggu depan.
Selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, pertama pihaknya akan menindak 4.000-5.000 rekening yang dicurigai digunakan untuk transaksi judi daring.
Penindakan rekening tersebut, kata Hadi, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri. Untuk laporan PPATK itu, Polri disebut berwenang membekukan dan memanggil pemilik rekening untuk dilakukan pendalaman.
“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri. Aset, uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,” kata Hadi dalam keterangan resmi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6).
Kedua, sambung Hadi, pihaknya akan menindak jual beli rekening yang dilakukan pihak-pihak terkait. Untuk hal tersebut, TNI dan Polri diminta membantu proses penindakan jual beli rekening.
Masih soal jual beli rekening, kata Hadi, berdasarkan hasil temuan di lapangan, pelaku datang ke desa-desa, mencari calon korban yang mau diajak kerja sama untuk membuka rekening secara daring. Setelah rekening jadi, pelaku akan menyerahkan rekening kepada pengepul dan selanjutnya dijual ke bandar-bandar judi daring.
“Dan bandar menggunakannya untuk transaksi judi online,” ujar Hadi lagi.
Ketiga, kata Hadi, Satgas Pemberantasan Judi Daring akan menindak akses pelayanan isi ulang gim daring yang terafiliasi dengan judi daring. “Sasarannya adalah yang akan kita lakukan adalah menutup pelayanan isi ulang gim online yang terafiliasi judi online,” ujar Hadi.
Selain 3 operasi tersebut, kata Hadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan diberikan tugas khusus untuk menutup internet services provider luar negeri yang bisa memberikan akses bagi pemain judi daring di Indonesia.
Dengan ketiga operasi dan penugasan Kominfo tersebut, kata Hadi, pihaknya optimistis Satgas Pemberantasan Judi Daring dapat menurunkan tren judi daring di Indonesia. Namun, rasa optimistis tersebut dapat terwujud apabila tugas-tugas yang dilakukan dapat berjalan dengan efektif.
“Saya yakin minggu ini, minggu depan itu tren judi online akan turun apabila sudah efektif di lapangan. Asal dilakukan secara efektif, dan kami akan kontrol di lapangan,” ujar Hadi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring. Berdasarkan Keppres tersebut, masa kerja Satgas Pemberantasan Judi Daring hanya berlaku hingga Desember 2024.
Adapun Satgas memiliki 3 tugas pokok: bertugas mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi daring secara efektif dan efisien; bertugas meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum judi daring.
Dan, bertugas menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis, serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi daring