Satgas PKH Sita 861,7 Hektare Lahan Sawit Milik Anak Usaha Astra Agro Lestari

0
186
Reporter: Kristian Ginting

Astra Agro

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 861,7 hektare lahan sawit milik PT Pasangkayu yang merupakan anak usaha dari PT Astra Agro Lestari Tbk di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Satgas PKH menyita lahan tersebut pada 10 Juli lalu.

Dasar hukum Satgas PKH menyita lahan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah menyerahkan dalam 3 tahap lahan dalam kawasan hutanyang berhasil dikuasai kembali kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengatakan, pada tahap I (10 Maret 2025), pihaknya menyerahkan seluas sekitar 222 ribu hektare yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Group. Tahap II (26 Maret 2025), Satgas PKH menyerahkan sekitar 217 ribu hektare dari 109 perusahaan. Sedangkan tahap III, Satgas PKH resmi menyerahkan kawasan hutan hasil penguasaan kembali sekitar 394 ribu hektare.

“Dengan demikian, total kawasan yang telah diserahkan hingga saat ini mencapai sekitar 833 ribu hektare,” tutur Febrie yang merupakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya pada 9 Juli lalu.

Khusus terkait Astra Agro Lestari Group itu, sebelumnya Kantor Hukum HJ Bintang & Partners yang menjadi kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) melaporkan kasus dugaan korupsi perusahaan tersebut Jampidsus Kejaksaan Agung. Laporan ini sebelumnya sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) pada awal Juni lalu.

Baca Juga :   Anggota Komisi VI dan Pengamat Sebut Investasi Telkomsel di GoTo Bernilai Tambah

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan grup PT Astra Agro Lestari ini diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. “Kami ke Kejagung karena Kejati Sulbar lamban dan terkesan membiarkan. Skandal ini bernilai fantastis dan merugikan negara serta hak masyarakat selama lebih dari 2 dekade,” tutur Irwan Kurniawan perwakilan dari Kantor Hukum HJ Bintang & Partners di Jakarta pada 25 Juni 2025.

Laporan terhadap Grup Astra Agro Lestari itu, kata Irwan, bernomor 061/HJ-B&P/VI/2025. Laporan tersebut memuat 4 poin utama dugaan pelanggaran hukum yang bersifat sistematis dan terstruktur. Pertama, penggelapan kewajiban kebun plasma seluas 5.572 hektare yang tidak pernah direalisasikan selama sekitar 25 tahun.

Selanjutnya, kata Irwan, adanya penguasaan lahan di luar HGU seluas 2.160 hektare, termasuk kawasan hutan negara. Ketiga, terjadinya kebocoran penerimaan daerah, berupa pajak, retribusi, dan perizinan yang belum dibayarkan. Keempat, lanjut Irwan, adanya dugaan penyimpangan dana CSR, dengan dugaan ketidakterbukaan dan ketidakakuratan realisasi meskipun perusahaan mencetak laba triliunan rupiah setiap tahun.

Berjarak sepekan, sejumlah aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendatangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan 29 korporasi yang terindikasi melakukan korupsi sumber daya alam (SDA) dan kejahatan lingkungan. Walhi memperkirakan potensi kerugian negara dari indikasi korupsi SDA dari 29 korporasi ini sekitar  Rp 200 triliun.

Baca Juga :   Publik Minta Kejagung Jelaskan Dugaan Hasil Audit Ganda untuk Kasus Jiwasraya-Asabri

“Kali ini kami melaporkan kembali 29 korporasi penjahat lingkungan yang terindikasi telah merugikan negara dan perekonomian Negara,” kata Kepala Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, Fanny Trijambore, .

Dalam laporan tersebut, Direktur Walhi Sulawesi Tengah, Sunardi Katili mengikutsertakan dugaan maladministrasi perizinan anak perusahaan perkebunan sawit PT Astra Agro Lestari yang beroperasi di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah. Laporan itu menduga adanya gratifikasi, korupsi, tumpang tindih lahan menyebabkan konflik perusahaan dan warga pemilik lahan, aktivitas perkebunan diduga tanpa hak guna usaha (HGU), beraktivitas diduga diatas lahan HGU PT Perkebunan Nusantara XIV perkebunan sawit milik BUMN serta beberapa hal terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Menurut Sunardi, ada 6 anak perusahaan Astra Agro Lestari yang beroperasi di 3 kabupaten wilayah Sulawesi Tengah yang meliputi PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara, PT Sawit Jaya Abadi 1 (SJA 1) di Morowali Utara, PT Rimbun Alam Sentosa (RAS) di Kabupaten Morowali Utara, PT Sawit Jaya Abadi 2 (SJA 2) di Kabupaten Poso, PT Lestari Tani Teladan (LTT) di Kabupaten Donggala dan PT. Mamuang (MMG) di Kabupaten Donggala.

Baca Juga :   Koalisi Ini Laporkan Dirut Telkomsel Nugroho ke KPK Diduga Terlibat Korupsi, Benarkah?

Dari laporan ini, Walhi berharap Kejaksaan Agung memprosesnya secara terbuka dan partisipatif. Di samping itu, merujuk data Kementerian Kehutanan dulu KLHK hingga Oktober 2023, luas indikatif perkebunan sawit yang terbangun dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan totalnya sekitar 1,7 juta hektare. Luasan tersebut terdiri atas 1.679 unit kebun. Angka-angka itu hasil akumulasi inventarisasi data sawit dalam kawasan hutan yang tercantum dalam data dan informasi (SK Datin) tahap 1-15 yang ditetapkan menteri LHK.

Jika melihat subjek hukumnya, dari 1.679 unit kebun sawit itu, 1.263 unit kebun terindikasi milik perusahaan atau korporasi dengan luas sekitar 1,5 juta hektare.

Terkait dengan pemberitaan dan laporan sejumlah aktivis ke Kejaksaan Agung itu, pihak Astra Agro Lestari melalui keterbukaan informasi publik telah memberikan klarifikasinya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 3 Juli 2025. Akan tetapi, dalam situs resmi BEI itu tidak menjelaskan apa yang diklarifikasi Astra Agro Lestari atas pemberitaan laporan aktivis dugaan korupsi yang diduga melibatkan perusahaan tersebut.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics