
Sengketa dengan Nasabah, Prudential Berkomitmen Patuhi Keputusan LAPS SJK

Prudential Indonesia/Dok. Ist
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyatakan telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan keluhan sejumlah nasabah tersebut. Mediasi dengan para nasabah yang difasilitasi oleh OJK juga sudah digelar sebanyak tiga kali yaitu di OJK Lampung pada September 2020, serta 2 kali mediasi yang difasilitasi oleh OJK Pusat pada 29 Desember 2021 dan 11 Januari 2022, namun tidak mendapatkan titik temu.
Karena belum ada kesepakatan, Prudential menyatakan siap menyelesaikan sengketa melalui LAPS SJK. Proses arbitrase di LAPS sudah dimulai sejak 10 Maret 2022 dengan dikirimnya dokumen kepada individu yang tergabung dalam kelompok yang menyampaikan keluhan terkait unitlink karena proses penyelesaian akan diselesaikan per polis. Masing-masing diberikan waktu 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen melalui e-mail atau surat, untuk menyampaikan responsnya kepada Prudential Indonesia. Biaya-biaya arbitrase melalui LAPS SJK akan ditanggung seluruhnya oleh Prudential Indonesia, jika sudah melewati proses verifikasi dari Prudential Indonesia dan terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pihak yang menyampaikan keluhan.
“Prudential Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terkait dengan proses yang akan dilaksanakan melalui LAPS SJK, kami akan mematuhi dan melaksanakan semua keputusan dari LAPS SJK karena putusan tersebut bersifat final serta mengikat para pihak secara hukum. Oleh karena itu, kami berharap agar semua pihak dapat menaati hukum dan peraturan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa, termasuk menggunakan jalur resmi dalam penyampaian keluhan,” tutur Luskito Hambali, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia, Selasa (22/3).
Luskito juga menekankan seluruh informasi detail tentang produk asuransi jiwa Prudential Indonesia sudah tercantum di dalam polis, serta pada setiap pembelian polis baru dengan masa perlindungan lebih dari 1 tahun, terdapat masa pembelajaran polis (free look period), di mana nasabah dapat mempelajari isi polis secara detail.
Apabila selama masa pembelajaran polis nasabah merasa manfaat yang didapatkan tidak sesuai dengan kebutuhan mereka, maka nasabah berhak mengajukan pembatalan polis dan premi yang telah disetorkan akan dikembalikan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan polis, biaya yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan polis, dan ditambah dengan hasil investasi atau dikurangi dengan kerugian investasi dari saldo unit.
“Kami ingin menekankan juga pentingnya nasabah maupun calon nasabah untuk membaca isi polis dengan seksama, agar nasabah benar-benar mengerti hak dan kewajiban yang terkandung dalam setiap produk asuransi. Kami juga terus mengimbau nasabah agar memastikan polis mereka tetap aktif hingga senantiasa mendapatkan perlindungan, khususnya di tengah situasi pandemi saat ini.” ujar Luskito.
Pada Selasa (22/3) kemarin, para nasabah dari tiga perusahaan asuransi ini menggelar unjuk rasa di OJK. Mereka menuntut agar premi yang telah mereka bayarkan dikembalikan. Menanggapi ujuk rasa tersebut, OJK menyampaikan satu-satunya cara untuk menyelesaikan perselisihan antara nasabah dengan perusahaan asuransi adalah melalui LAPS SJK.
“Selama belum ditempuh prosedur ini, meski dijamin Undang-Undang menyampaikan pendapat, tetapi aksi demo ini tidak menyelesaikan masalah karena melalui LAPS ini OJK sudah mendapatkan komitmen dari persusahaan asuransi bentuk penyelesaiannya,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Jarot kepada media, Selasa (22/3).
Halaman BerikutnyaLeave a reply
