Target Rumah yang Dapat FLPP Meningkat, SMF Lempar Sinyal Tambah PMN ke Komisi XI DPR RI

0
51

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF melempar sinyal permintaan menambah Penyertaan Modal Negara (PMN) pada tahun ini agar selaras dengan peningkatan target jumlah rumah yang mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

FLPP merupakan mekanisme subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan pada 2025 ini,  mulanya SMF diberi target menyalurkan FLPP untuk 220.000 unit rumah.

Namun, target itu kemudian ditingkatkan menjadi 350.000 unit rumah.

Karena itu, ia mengatakan “harus ada penyelarasan penyesuaian” untuk PMN yang akan diterima oleh SMF.

“Untuk itu, kami jelas tahun ini mengharapkan PMN itu bisa di-adjust dan bisa kami terima pada tahun ini juga,” ujar Ananta.

Ananta tak merinci PMN yang diterima SMF pada tahun ini. Namun, ia berkata  sejak 2018 hingga Juni 2025, SMF telah menerima PMN sebesar Rp11,22 triliun. Seluruh PMN tersebut, jelasnya, 100% digunakan untuk FLPP, bukan komersial.

Baca Juga :   SMF dan BSI Terbitkan EBA Syariah Surat Partisipasi Mendapat Sambutan Positif dari Pasar

Dari Rp11,22 triliun itu, jelasnya, di-leverage oleh SMF dengan mengeluarkan surat utang sebanyak Rp16,87 triliun. Sehingga, jelasnya, menjadi Rp28,09 triliun. Dana tersebut disalurkan ke bank penyalur untuk membiayai KPR dengan skema FLPP yang menjangkau 750.000 unit rumah.

“Untuk realisasi tahun 2025, FLPP, kami sudah menyalurkan Rp1,75 triliun untuk kurang lebih 42.500 rumah,” ujarnya.

SMF yang pada 22 Juli lalu merayakan Hari Ulang Tahun ke-20, memiliki dua peran dalam ekosistem pembiayaan di Indonesia.

Pertama, SMF berperan sebagai penyediaan likuiditas (liquidity provider) untuk  mendukung pembiayaan perumahan dengan menyediakan dana jangka panjang.

Kedua,  SMF memiliki peran sebagai instrumen fiskal (fiscal tools) pemerintah. Karena itu,  SMF menjadi special mission vehicle di bawah Kementerian Keuangan untuk mendorong sektor perumahan.

Dalam menjalankan peran sebagai instrumen fiskal pemerintah ini, SMF berbagi peran dengan BP Tapera dengan porsi masing-masing 25% pembiayaan KPR FLPP disediakan oleh SMF dan 75% oleh BP Tapera.

Dari skema kegiatan usaha,  SMF berada di secondary market. Artinya, SMF tidak boleh langsung berhubungan dengan konsumen akhir. Konsumen dilayani oleh primary market yaitu perbankan dan lembaga keuangan. Dengan demikian, SMF berperan menopang perbankan dan lembaga keuangan dalam menyediakan dana untuk disalurkan kepada penerima KPR.

Baca Juga :   SMF Menggairahkan Pasar Keuangan Syariah dengan Menyalurkan Pembiayaan Syariah

Sumber pendanaan untuk porsi 25% jatah SMF, jelas Ananta adalah dari PMN.

“Kemudian kami blended dengan me-leverage dengan mengeluarkan surat utang dan kami combine dan itu menjadi porsi 25% yang harus disiapkan oleh SMF untuk pihak perbankan,” jelasnya.

Dalam menyalurkan dana ke perbankan, jelasnya, SMF dan BP Tapera mendapatkan bunga 1,5%.

Sementara, bunga KPR FLPP yang disalurkan perbankan ke masyarakat berpenghasilan rendah  sebesar 5% dan bersifat tetap (fixed rate) selama 20 tahun.

“Artinya, pihak perbankan mendapatkan margin 3,5%,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics