Terkait Tapera, OJK Ingatkan untuk Patuhi Kaidah GCG

0
988
Reporter: Petrus Dabu

Ilustrasi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)/PUPR

BP Tapera tidak hanya mengelola dana perumahan milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi juga karyawan perusahaan swasta. Untuk itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2020, pemerintah mengatur jumlah simpanan yang harus dicicil oleh pekerja yaitu 3% dari gaji/upah bagi karyawan dan penghasilan bagi pekerja mandiri. Dari 3% itu, 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja.

Cicilan tabungan Tapera ini akan menambah beban iuran wajib bagi pekerja dan pengusaha setelah sebelumya sudah ada iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, tarif Tapera ini juga dinilai tidak sensitif terhadap kondisi yang terjadi saat ini dimana banyak perusahaan dan pekerja sedang kesulitan karena pandemi Covid-19.

“Pengusaha saat ini sedang meradang, cash flow-nya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir tiga bulan tidak beroperasi, sudah banyak pekerja terkena PHK dan dirumahkan. Di sisi pekerja yang masih aktif sudah kebanyakan hanya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan lain akibat ketidakmampuan pengusaha. Dalam kondisi seperti ini wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera ini?,” ujar Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang di Jakarta, Kamis (04/06/2020).

Baca Juga :   Jelang Tutup Tahun, BP Tapera dan Kementerian PKP Gelar Akad Massal Lebih Dari 50.000 Rumah Subsidi

Di sisi lain, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Himpi) meminta agar Tapera ini tidak wajib, tetapi sukarela. “Program seperti ini, seharusnya bersifat voluntary, bukan mandatory pemerintah,” kata Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Hipmi Ajib Hamdani saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/6).

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics