Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Meminta Bareskrim Tahan HS dan SA

0
982
Reporter: Antara

Kuasa hukum para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Agus Wijaya/Antara

Para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta meminta Bareskrim Polri segera menahan 2 tersangka kasus gagal bayar perbankan KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan SA.

“Kami minta keduanya (tersangka) ditahan,” kata Agus Wijaya, kuasa hukum para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, di Jakarta, Kamis (04/06/2020).

Tak hanya itu, para korban juga meminta uang mereka dikembalikan oleh KSP Indosurya Cipta. Hingga saat ini, kata Agus, belum ada itikad baik dari pihak KSP Indosurya.

“Tidak ada (itikad baik), sampai sekarang saya sebagai pemohon PKPU tidak pernah dihubungi dengan cara apa pun,” katanya.

Agus mewakili 1.000 orang klien yang merupakan para nasabah KSP Indosurya Cipta dengan dana total Rp2 triliun yang masih tertahan di KSP Indosurya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan HS dan SA sebagai tersangka kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Meski sudah berstatus tersangka, HS dan SA tidak ditahan.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri hanya mencegah mereka agar tidak bisa bepergian ke luar negeri demi mempermudah pemeriksaan bagi keduanya. Selain itu, penyidik juga menelusuri aset-aset kedua tersangka. Penyidik bakal mendalami aset mana saja yang terkait dengan kejahatan keduanya.

Baca Juga :   Setelah Bareskrim Tangkap Henry Surya, Nasabah Pertanyakan Keterlibatan Pendiri Indosurya Group

‎Atas perbuatannya, HS dan SA dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang‎ Perbankan dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Kasus gagal bayar ini bermula ketika pada bulan Februari 2020, sejumlah nasabah KSP Indosurya tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di KSP Indosurya Cipta dengan jumlah mencapai Rp10 triliun. Koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 persen hingga 12‎ persen per tahun, jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5—7% dalam jangka waktu yang sama.

Leave a reply

Iconomics