WIKA Beton Jelaskan Gugatan PKPU terhadap Anak Usaha, Nilai Tidak Material
Pengerjaan proyek infrastruktur oleh WIKA Beton/WTON
PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Pracetak Gedung (Wika Pracetak Gedung). Perseroan menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional perusahaan.
Dalam surat resmi bernomor SE.01.01/WB-0A.1058/2025 tertanggal 24 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Kadiv Penilaian Perusahaan 2 BEI, Adi Pratomo Aryanto, WIKA Beton menjelaskan bahwa gugatan PKPU diajukan oleh PT Jawara Nusantara Transport.
Gugatan tersebut berawal dari kerja sama proyek pembangunan Resort di Samosir, di mana pihak termohon (Wika Pracetak Gedung) menginginkan pembayaran secara seketika dan sekaligus. Namun, perbedaan dalam perhitungan dan verifikasi administrasi sejumlah tagihan mengakibatkan keterlambatan pembayaran dari pihak termohon.
“Atas hal dimaksud, Pemohon pada akhirnya mengajukan Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” tulis Sekretaris Perusahaan WIKA Beton, Yushadi, dalam surat tersebut.
Nilai klaim permohonan mencapai Rp1,26 miliar, namun WIKA Beton menilai gugatan itu tidak material jika merujuk pada Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
WIKA Beton memastikan bahwa hingga saat ini permohonan PKPU tersebut tidak memberikan dampak terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perusahaan. Gugatan tersebut, menurut Perseroan, saat ini telah memasuki tahap pembuktian terhadap pokok permohonan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“PT Wijaya Karya Pracetak Gedung terus mengikuti proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana Hukum Acara PKPU dan Kepailitan,” tulis perusahaan dalam surat penjelasannya.