Diskon Tarif Listrik Mulai Berlaku tapi Ada Maksimum Pembelian

0
42
Reporter: Rommy Yudhistira

Kendati diskon tarif listrik dari PT PLN (Persero) kepada sejumlah pelanggan mulai berlaku, namun seperti pemasaran pada umumnya: sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap pelanggan untuk tiap-tiap daya mulai dari 450 volt ampere (VA), 900 VA, 1.300 VA hingga 2.200 VA dibatasi maksimum pembeliannya.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, khusus untuk pelanggan prabayar, pemberlakuan skema pembelian token listrik disesuaikan dengan tiap-tiap daya. Untuk daya 450 VA, PLN memberikan tarif khusus bagi 24,6 juta pelanggan dengan ketentuan maksimal pembelian 324 energi listrik atau kWh (harga per kWh Rp 415).
Dengan demikian, kata Darmawan, pelanggan dengan daya listrik 450 VA hanya bisa membeli maksimal Rp 134.460 dalam periode Januari-Februari 2025. Total pembelian bagi pelanggan tersebut Rp 67.230 per bulan.

Kemudian, kata Darmawan, untuk daya listrik 900 VA, PLN menetapkan sebanyak 38 juta pelanggan yang bisa merasakan manfaat pemberlakuan tarif khusus tersebut dengan maksimal pembelian sebanyak 648 kWh (harga per kWh Rp 1.352). Total maksimal pembelian Rp 876.096 dalam periode Januari-Februari 2025 atau pembelian Rp 438.048 per bulan.

Baca Juga :   KCIC Akan Terapkan Skema Tarif Dinamis untuk Whoosh Mulai 3 Februari Nanti

Untuk daya listrik 1.300 VA, kata Darmawan, sebanyak 14,1 juta pelanggan maksimal pembeliannya 936 kWh (harga per kWh Rp 1.444,70). Total maksimal daya yang bisa dibeli Rp 1,35 juta selama 2 bulan atau hanya bisa membeli Rp 676.119 per bulannya.

Selanjutnya, ujar Darmawan, PLN memberikan pemberlakukan tarif khusus kepada 4,6 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 VA. Untuk maksimal pembelian daya ini 1.584 kWh (harga per kWh Rp 1.447,70), maka pembelian selama periode Januari-Februari 2025 Rp 2,28 juta atau Rp 1,14 juta per bulan.

”Kami menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah sudah bisa dinikmati mulai 1 Januari 2025. Kami juga memastikan dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah untuk menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit,” kata Darmawan dalam keterangan resminya, Kamis (2/1).

Menurut Darmawan, pelanggan pasca-bayar pun sudah bisa menikmati potongan tarif listrik 50% secara otomatis. Diskon tarif listrik itu berlaku ketika pelanggan membayar tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan Februari 2025.

Sementara itu, kata Darmawan, untuk pelanggan prabayar akan mendapatkan energi listrik 2 kali lipat dari jumlah yang biasa dibayarkan. Ini sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga.

Baca Juga :   Anggota Komisi VI Ini Sempat Tanyakan soal Tarif Feri Batam-Singapura, KPPU Akan Jawab Secara Tertulis

“Untuk pelanggan pasca-bayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di retail-retail, di agen, dan di manapun,” kata Darmawan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics