Kantongi Sertifikat MUI dan BPJPH, Kopi Janji Jiwa Dijamin Halal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama secara resmi telah memberikan sertifikasi halal Grade A kepada seluruh outlet Jiwa Group yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sertifikasi ini sekaligus menjadi tanda bahwa Jiwa Group telah mengimplementasikan dan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan kategori penilaian Sangat Baik. Tiga merek dagang di bawah naungan Jiwa Group, yaitu Janji Jiwa, Jiwa Toast dan Jiwa Tea menerima sertifikasi halal secara simbolis.
CEO & Founder Jiwa Group Billy Kurniawan mengatakan sejak awal beroperasi, pihaknya sadar akan pentingnya konsumsi makanan halal di Indonesia.
“Sesuai dengan salah satu nilai yang kami miliki “A Cup for The People”, kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh pelanggan. Oleh karena itu, setelah melewati proses yang bertahap, akhirnya Sertifikat Halal ini kami dapatkan. Semoga dengan adanya hal ini Jiwa Group dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan yang menikmati produk kami,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
BPJPH menyerahkan sertifikat halal untuk Jiwa Group diikuti dengan penetapan halal berupa Barcode QR Code dan Sertifikat Halal Assurance Status (HAS) dari Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan (LPPOM) MUI.
Jiwa Group menyebut dengan diraihnya sertifikat halal bagi Jiwa Group menjadi bukti bahwa semua produk baik makanan dan minuman yang diproduksi dan dijual oleh Jiwa Group telah sejalan dengan pedoman halal dari MUI, termasuk semua bahan baku dan produk yang digunakan Jiwa Group sudah dipatenkan kehalalannya.
Ir. Hj. Muti Arintawati, M.Si. selaku Direktur Utama LPPOM MUI yang mengatakan bahwa Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diberikan kepada Jiwa Group telah melewati serangkaian proses audit pada tahun 2021. “Berdasarkan serangkaian proses audit yang kami lakukan, Jiwa Group berhak menerima status nilai Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System) dengan nilai A. Nilai tersebut diperoleh dari pemenuhan kriteria SJH yang sangat baik seperti Kebijakan halal, Tim manajemen halal, Pelatihan, Bahan, Produk, Fasilitas produksi, Prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, Kemampuan telusur, Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, Audit internal, dan Kaji ulang manajemen,” kata Muti.
Dr. H. Mastuki, M.Ag, selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH juga mengatakan penguatan produk halal jadi salah satu pilar penting dalam pemasaran makanan dan minuman di Indonesia. Sertifikasi halal yang kami berikan kepada Jiwa Group sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.