VIDA Dukung Penerapan Perlindungan Data Pribadi di Era AI, UU Ini Jadi Dasarnya

0
179
Reporter: Rommy Yudhistira

PT Indonesia Digital Identity (VIDA) mendukung penerapan perlindungan data pribadi di era kecerdasan buatan (AI). Sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) yang berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) VIDA hadir memberikan solusi perlindungan data pribadi berdasarkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) kepada perusahaan.

Managing Director VIDA Adrian Anwar mengatakan, solusi dan dukungan yang diberikan mencakup pengendali dan pemrosesan data pribadi, penyimpanan data, dokumen tata kelola, keamanan informasi dan tinjauan berbagai data, serta kendali akses. VIDA secara rutin juga melakukan audit eksternal yang dilakukan regulator dan pihak independen.

Upaya tersebut, kata Adrian, dilakukan untuk memastikan kebijakan dan prosedur yang mengacu pada standar yang sudah ditentukan saat proses perlindungan data pribadi. Pemanfaatan tersebut dapat digunakan dengan skala yang lebih besar, sehingga bisa mengurangi risiko penyalahgunaan identitas dan meningkatkan kepercayaan digital di masyarakat.

“VIDA sebagai penyedia teknologi identitas digital yang menerapkan standar global, melaksanakan PDP melalui layanan verifikasi identitas online, tanda tangan digital, serta otentikasi,” ujar Adrian dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Terkait Judi Online, Kementerian Kominfo Bersama OJK dan BI Blokir 4.164 Rekening dan 540 Akun e-Wallet

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, perlindungan data pribadi di era AI, menarik untuk digali lebih dalam. Implementasi UU PDP diperlukan untuk melindungi setiap aktivitas digital yang dilakukan masyarakat.

Karena itu, kata Semuel, negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan, agar data yang beredar tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Untuk itu, negara perlu hadir melindungi, sehingga data pribadi yang dikumpulkan dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya, serta tidak bisa dimanfaatkan melebihi yang telah disepakati antara subjek data dan data controller,” ujar Semuel.

 

Leave a reply

Iconomics