Danantara, Era Baru Pengelolaan BUMN, Mampukah Menyamai Malaysia dan Singapura?

0
144

Anda mungkin tak asing dengan nama PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Dua perusahaan itu, masing-masing perusahaan telekomunikasi dan bank, sudah kita anggap sebagai kepunyaan Indonesia.

Padahal sejatinya, pemilik saham mayoritas keduanya berada di negeri jiran. Sebanyak 66,24% saham PT XL Axiata Tbk (EXCL) dimiliki oleh Axiata Group Bhd. Sementara, 91,44% saham PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dimiliki oleh CIMB Group Sdn Bhd. 

Selain Axiata Group Bhd dan CIMB Group Bhd, di industri asuransi masyarakat Indonesia juga sudah akrab dengan nama Sun Life. Pemilik perusahaan asuransi jiwa ini juga tinggal di negeri seberang yaitu Sun Life Malaysia Assurance Bhd.

Axiata Group Bhd, CIMB Group Bhd dan Sun Life Malaysia Assurance Bhd adalah tiga contoh perusahaan milik pemerintah Malaysia yang berada di bawah Khazanah Nasional Berhad. Ini adalah perusahaan induk yang menaungi sejumlah perusahaan milik negara Malaysia yang dibentuk Perdana Menteri, Mahathir Mohamad pada 1993.

Jauh sebelum Malaysia membentuk Khazanah Nasional Berhad, pada 1974 Singapura sudah membentuk Temasek Holdings. Portofolio Temasek di Indonesia juga tak sedikit jumlahnya. Sebut saja yang populer adalah Bank DBS. Bahkan Singapore Telecommunications Limited (Singtel), bagian dari Temasek, merupakan pemilik PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

Meski terbilang lambat, Indonesia kini mengikuti jejak dua negeri jiran itu dalam mengelola BUMN melalui pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

Bila tak ada aral melintang, Presiden Prabowo akan secara resmi meluncurkan Danantara pada Senin (24/2). 

Danantara sejatinya sudah dibentuk Prabowo pada Oktober 2024, setelah dilantik sebagai Presiden Indonesia. Kala itu, ia menunjuk Muliaman Darmansyah Hadad, eks Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2012-2017 sebagai Kepala Badan.

Namun,  Danantara ini baru memiliki payung hukum setelah pada Selasa (4/2), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam UU BUMN hasil revisi ini, ditegaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.

Selanjutnya, kekuasaan dalam hal kewenangan sebagai wakil negara dalam kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN itu dikuasakan kepada Menteri, dalam hal ini Menteri BUMN. 

Tugas dan kewenangan Menteri BUMN itu kemudian sebagian dilimpahkan kepada Danantara. Dalam melaksanakan tugasnya, Danantara diawasi oleh Menteri BUMN dan dilaporkan kepada Presiden. (lihat pasal pasal 3A).

Menteri BUMN sebagai Regulator

Merujuk pasal 3B, Menteri BUMN menjadi regulator dalam pengelolaan BUMN. Ia bertugas untuk (1) menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN; dan (2) menetapkan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan Badan (Danantara).

Untuk menjalankan tugas tersebut, wewenang Menteri BUMN adalah (1) menetapkan arah kebijakan umum BUMN, (2) menetapkan kebijakan tata kelola BUMN, (3) mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN, (4) mengatur mengenai tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama, (5)menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan, (6) membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, (7) mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional, (8) mengusulkan rencana Privatisasi kepada Komite Privatisasi, (9) melakukan pemeriksaan terhadap Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN; dan (10) kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

Baca Juga :   Tiga Bank BUMN Kakap Berada di Bawah Danantara, OJK Ingatkan Tetap Wajib Tunduk pada UU Perbankan

Terkait kewenangannya dalam tata kelola BUMN, Menteri BUMN berwenang (1) menetapkan arah kebijakan umum Danantara, (2) menetapkan kebijakan tata kelola Danantara (3) mengatur mengenai tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama, (4) mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan (Danantara), (5) melakukan pemeriksaan terhadap Danantara dan (6) kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

Sementara, ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan menyetujui Direksi dan/atau Dewan Komisaris Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN dan kewenangan lain diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Apa Tugas Danantara?

Pasal 3D UU BUMN ini melimpahkan sebagian tugas dan kewenangan dalam pengelolaan BUMN kepada Danantara, sebuah badan hukum yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.

Danantara yang berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara dan mempunyai kantor di luar Ibukota Negara, dibentuk dengan modal awal yang jumbo yaitu paling sedikit sebesar Rp 1.000  triliun. Angka Rp1.000 triliun tersebut berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp1.135 triliun. 

Modal ini dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya. 

Sebagaimana disebutkan pada pasal 3F, modal Danantara bersumber dari penyertaan modal negara dan atau sumber lainnya. Penyertaan modal negara dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara; dan/atau saham milik negara pada BUMN.

Dalam mengelola BUMN, sebagaimana diatur pada pasal 3G, Danantara dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional dan pihak ketiga. 

Untuk meningkatkan nilai aset, Danantara juga dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama dengan pihak ketiga ini dilaksanakan melalui kuasa kelola dan/atau bentuk kerja sama lainnya.

Selain dari penyertaan modal negara, aset Danantara dapat berasal dari hasil pengembangan aset atau investasi yang dilakukannya, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah; dan/atau sumber lain yang sah.

Ditegaskan dalam pasal 3I ayat (2), pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset Badan. 

Keuntungan atau kerugian yang dialami Danantara dalam melaksanakan investasi  merupakan keuntungan atau kerugian Badan. Bila mengalami keuntungan, maka sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke Negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga :   Danantara Tahap Awal akan Investasi yang Tidak High Risk

Dengan besaranya peranan Danantara dalam mengelola BUMN, badan ini bertanggung jawab kepada Presiden. Meski di satu sisi disebutkan bahwa Menteri BUMN mengawasi badan ini. 

Dalam menjalankan tugas pengelolaan BUMN, Danantara memiliki wewenang untuk (1) Mengelola Dividen Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN, (2) Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, (3) menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan, (4) membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, (5) menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional; dan (6) mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Pasal 3I ayat (3) menegaskan pengelolaan aset Danantara sepenuhnya dilakukan oleh organ Badan berdasarkan tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan.

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian BUMN (Pasal 3J).

Struktur Gemuk, Mampukan Kelola BUMN dengan Profesional?

Menilik ketentuan dalam UU BUMN, lembaga ini memiliki organ yang gemuk. Tak hanya Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana (pasal 3L), yang semuanys ditunjuk Presiden, juga ada Dewan Penasihat (pasal 3X).

Badan Pengawas terdiri atas (1) Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, (2) Perwakilan dari Kementerian keuangan sebagai anggota; dan (3) Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

Anggota Dewan Pengawas ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sementara masa jabatannya adalah lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila (1) meninggal dunia, (2) masa jabatannya telah berakhir, (3) diberhentikan oleh Presiden; atau (4) tidak lagi menjabat pada jabatannya sebagai Menteri BUMN atau Menteri Keuangan.

Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan atau Danantara yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas berwenang (1) menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator yang diusulkan Badan Pelaksana, (2) melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (key performance indicator), (3) menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana (4) menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden, (5) menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, (6)mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden, (7) menyetujui laporan Keuangan tahunan Badan, (8) memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana; dan (9) menyetujui penunjukan auditor Badan.

Di dalam Badan Pengawas sendiri ada lagi organ pelaksana untuk membantu melaksanakan tugasnya yaitu Sekretariat dan Komite yaitu Komite Audit, Komite Etik, dan Komite remunerasi dan sumber daya manusia.  Sekretariat dan komite ini diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas. 

Baca Juga :   Ray Dalio Diundang ke Istana Bicarakan Danantara, Simak Sepak Terjangnya

Badan Pelaksana, Apa Tugasnya?

Badan Pelaksana berjumlah enam orang dari unsur profesional. Salah satu anggota Badan Pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota Badan Pelaksana adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Syarat menjadi anggota Badan Pelaksana adalah (1) warga negara Indonesia, (2) mampu melakukan perbuatan hukum, (3) sehat jasmani dan rohani, (4) berusia paling tinggi 60  tahun pada saat pengangkatan pertama, (5) bukan pengurus dan/atau anggota partai politik, (7) memiliki pengalaman dan/ atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/ atau manajemen perusahaan, (8) tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, (9) tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus Perusahaan yang menyebabkan Perusahaan tersebut pailit; dan (10) tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam Badan Pelaksana, terdapat lagi organ pelaksana maksimal berjumlah enam orang yaitu Direktur Eksekutif yang diangkat oleh Kepala Badan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN.

Dalam menjalankan tugasnya  menyelenggarakan pengurusan operasional Badan, Badan Pelaksana berwenang (1) merumuskan dan menetapkan kebijakan Badan, (2) melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional Badan, (3) menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas, (4) menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicators) kepada Dewan Pengawas, (5)  menyusun struktur organisasi Badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem, penggajian, remunerasi, penghargaan, program pension dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Badan; dan (6) mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan.

Badan Pelaksana menetapkan pembidangan setiap anggota Badan Pelaksana dengan persetujuan Dewan Pengawas. Selain itu, Badan Pelaksana membentuk komite yang berasal dari Badan Pelaksana, Pegawai Badan, pihak lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik internasional.

Komite tersebut paling sedikit terdiri atas komite Investasi dan komite manajemen risiko.

Komite Investasi  paling sedikit terdiri atas anggota Badan Pelaksana yang membidangi investasi atau pengembangan bisnis dan anggota Badan Pelaksana yang membidangi manajemen risiko.

Pembentukan komite dilaporkan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas setelah komite tersebut dibentuk.

Pasal 3Y UU BUMN ini menegaskan organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara, kecuali yang berasal dari pejabat negara yang bersifat ex-officio.

Badan juga tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam keadaan insolven.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics