
Portofolio Unit Syariah Diambilalih Zurich Syariah, AXA Insurance Indonesia Tak Miliki Lagi Bisnis Asuransi Syariah

Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Pencabutan izin pembentukan unit usaha syariah pada PT AXA Insurance Indonesia menandai berakhirnya bisnis asuransi syariah yang dijalankan perusahaan asuransi ini. Dengan demikian, AXA Insurance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa sehubungan dengan telah selesainya proses Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah PT AXA Insurance Indonesia kepada PT Zurich General Takaful Indonesia, dengan ini diumumkan bahwa atas permohonan dari PT AXA Insurance Indonesia, OJK telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-690/PD.02/2024 tanggal 9 Desember 2024 Tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT AXA Insurance Indonesia.
Dalam pengumuman dengan tanggal 20 Desember 2024 yang ditandatangani Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar ini menyampaikan dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah di PT AXA Insurance Indonesia, PT AXA Insurance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi syariah.
AXA Insurance Indonesia yang sebelumnya bernama PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) ini memperoleh izin menjalankan bisnis asuransi syariah dari OJK melalui Surat Keputusan No. KEP-481/NB.223/2015 tanggal 24 November 2015 untuk mendirikan unit bisnis syariah dan mendistribusikan produk-produk syariah.
Namun, perseroan berencana menutup unit usaha syariahnya, yang disampaikan dalam Laporan Tahunan 2023. Dalam laporan tersebut, pada 23 November 2023, Perseroan menyetujui pemisahan portofolio unit usaha syariah Perusahaan dari bisnis konvensional Perusahaan serta transfer portofolio syariah Perusahaan kepada perusahaan asuransi syariah lain yaitu PT Zurich General Takaful Indonesia (melalui metode pembatalan dan penggantian) dan selanjutnya menyetujui penutupan unit syariah Perusahaan.
AXA Insurance Indonesia menyampaikan sehubungan dengan rencana Perusahaan untuk menutup unit usaha syariah dengan melakukan transfer portfolio asuransi syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain melalui mekanisme cancel and replace untuk memenuhi kewajiban bagi perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah untuk memisahkan unit syariahnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk melaksanakan rencana tersebut melalui Surat OJK No. S-41/PD.11/2024, tanggal 5 Januari 2024.
Catatan Redaksi: Dilakukan perubahan judul yang semula “Portofolio Unit Syariah Diambilalih Zurich Syariah, AXA Insurance Indonesia Dilarang Berkegiatan Usaha Asuransi Syariah” menjadi “Portofolio Unit Syariah Diambilalih Zurich Syariah, AXA Insurance Indonesia Tak Miliki Lagi Bisnis Asuransi Syariah” pada 31 Desember 2024 pukul 15.59 WIB.
Leave a reply
