Peran Fintech Dalam Pemberdayaan UMKM Perempuan
Annisa Ika Rahmawati, Pengawas Fintech P2P Lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Dok. Ist
Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perempuan memainkan peranan krusial dalam perekonomian Indonesia. Statistik menunjukkan lanskap sektor UMKM didominasi pelaku perempuan yaitu 64,5% dari total 65,5 juta unit UMKM. Angka ini tergolong tinggi dibandingkan dengan data global dimana hanya satu dari tiga UMKM yang dimiliki perempuan.
Hal ini mencerminkan perempuan telah mengambil banyak peran baik secara individu maupun bagian dari rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan perekonomian. Di sisi lain, pelaku UMKM perempuan kerap diidentikkan dengan kaum yang vulnerable (rentan) dalam kategori perekonomian.
Perempuan memiliki tantangan tersendiri dalam menjalankan UMKM, seperti iklim investasi yang tidak mendukung, rentan terhadap risiko keamanan, praktik bisnis yang tidak etis, keterbatasan dalam akses pembiayaan dan lainnya.
Sedangkan menjalankan usaha UMKM merupakan bentuk pemberdayaan peran perempuan. Karena tidak hanya mendukung perekonomian, tapi juga sarana beraktualisasi diri, meningkatkan taraf sosial keluarga, serta membuka lapangan pekerjaan bagi sekitar.
Oleh karena itu, diperlukan upaya dalam meningkatkan akses dan fasilitas pinjaman yang lebih adil bagi pelaku UMKM perempuan sehingga dapat mendukung pemberdayaan pelaku UMKM Perempuan di Indonesia lebih optimal.
Fintech sebagai Alternatif Pendanaan
Salah satu kesulitan utama yang dihadapi UMKM khususnya bagi perempuan adalah akses pendanaan. Data menunjukkan pendanaan yang tersalurkan dari bank ke sektor UMKM baru menjangkau 23% (BPS, 2022). Sedangkan total kebutuhan pendanaan UMKM pada tahun 2025 diestimasi sekitar Rp1.600 trilliun (Kementerian Koperasi dan UKM).
Beberapa faktor yang membuat pelaku UMKM tidak mengajukan pinjaman di bank diantaranya kurangnya minat, suku bunga yang relatif tinggi, tidak memiliki agunan, persyaratan sulit, tidak tahu caranya serta usulan yang ditolak.
Untuk mengatasi hal itu, fintech menjadi alternatif solusi pendanaan bagi pelaku UMKM yang belum mendapat akses pendanaan dari bank. Fintech Peer to Peer Lending (P2P Lending) merupakan salah satu inovasi keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang mempertemukan pemberi dana dan penerima dana melalui aplikasi maupun laman website yang disediakan penyelenggara.
P2P lending dinilai dapat menjadi alternatif pendanaan yang aplikatif bagi pelaku UMKM mengingat menawarkan pendanaan pada skala kecil dengan tenor yang lebih pendek, proses cukup cepat karena berbasis teknologi, tanpa menggunakan agunan, serta manfaat ekonomi yang kompetitif. Karakteristik ini selaras dengan profil UMKM, dimana 68% memiliki omset tahunan di bawah Rp50 juta.
Berdasarkan data OJK per Januari 2025, total outstanding dari sisi penyaluran P2P Lending kepada perempuan mencapai Rp39.768 miliar atau lebih tinggi 8% dari penyaluran terhadap laki-laki yang sebesar Rp34.768 milliar. Dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif sebesar 11.657.616 bagi perempuan dan 11.504.660 bagi laki-laki, dimana angka tersebut didalamnya termasuk yang tersalurkan kepada pelaku UKMM perempuan.
Dari segi kualitas pendanaan pun, perempuan cenderung lebih unggul. Data rata-rata pinjaman perseorangan P2P Lending yang macet (> 90 hari) sepanjang tahun 2024 sampai dengan Januari 2025 menunjukkan perempuan berada 2% lebih rendah dibanding laki-laki.
Hal ini mencerminkan terdapat prospek yang dapat dioptimalkan P2P Lending dalam menyalurkan pendanaan khususnya bagi perempuan yang bergerak di sektor UMKM.
Upaya Mendorong Pendanaan UMKM Perempuan
Dukungan pendanaan Fintech P2P Lending terhadap sektor produktif dan UMKM pun telah menjadi perhatian OJK. Pada November 2024, OJK menerbitkan Roadmap P2P Lending, dimana salah satu targetnya pendanaan di sektor produktif dan UMKM sebesar 40%-50% dari total outstanding untuk tahun 2025.
OJK juga telah mengatur manfaat ekonomi P2P Lending bagi sektor produktif dan UMKM yaitu 0,1% per hari. Dimana persentase ini lebih ringan dibandingkan sektor konsumtif yaitu 0,3% per hari. Selain itu, untuk menarik minat lender, batas maksimum penyaluran ke sektor produktif dan UMKM juga telah ditingkatkan dari Rp2 miliar menjadi Rp5 milliar, dengan syarat dan ketentuan tertentu yang telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor POJK 40/2024 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dari sisi penyelenggara, perluasan jangkauan penyaluran P2P Lending juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Penyelenggara P2P lending dapat memperluas jangkauan penyaluran ke daerah atau titik-titik yang memiliki prospek pelaku UMKM perempuan. Sehingga akan lebih banyak pelaku UMKM perempuan yang mendapat manfaat optimal dari P2P Lending.
Terakhir, hal yang tidak kalah penting perluasan jangkauan tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan literasi digital bagi pelaku UMKM perempuan. Hal ini dapat dilakukan melalui edukasi P2P Lending yang tepat sasaran serta pendampingan teknis khususnya bagi pelaku UMKM perempuan yang masih awam dalam menggunakan aplikasi P2P Lending.