BNI Syariah Biayai KPR Syariah FLPP Massal Senilai Rp4,1 Miliar

0
458

BNI Syariah mencatat realisasi pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp 4,1 miliar untuk 26 nasabah. Realisasi tersebut berlangsung saat akad massal di Perumahan Pesona Prima Cikahuripan 6, Bogor.

Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan hal ini sejalan dengan maqashid syariah diantaranya menjaga jiwa (hifdz nafs), menjaga akal (hifdz aql), menjaga keturunan (hifdz nasb), dan menjaga harta (hifdz maal) sebagai bentuk dukungan BNI Syariah terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah idaman sesuai prinsip syariah.

Pemimpin Divisi Konsumer BNI Syariah Mochamad Samson menyatakantujuan akad massal ini untuk memfasilitasi konsumen MBR yang hendak membeli rumah melalui fasilitas KPR Sejahtera Syariah FLPP BNI Syariah. “Kami berkomitmen untuk mensukseskan Program Satu Juta Rumah yang dikelola melalui Kementerian PUPR,” kata Mochamad Samsondalam siaran pers.

Akad massal ini merupakan kelanjutan dari akad perdana KPR Sejahtera Syariah FLPP pada tanggal 29 Juli 2020 lalu. BNI Syariah sebelumnya telah melakukan launching dan pemasaran KPR Sejahtera Syariah FLPP pada tanggal 19 Juni 2020 atau bertepatan dengan milad ke-10 BNI Syariah.

Baca Juga :   Pondok Pesantren Dijadikan Permodelan Pengembangan Inklusi Keuangan Syariah

KPR Sejahtera Syariah ditujukan untuk pembelian rumah subsidi tapak/susun dengan kondisi baru dan siap huni. Produk ini didukung oleh pengembang yang telah bekerjasama dengan BNI Syariah dan sistem informasi yang terintegrasi antara BNI Syariah dengan Kementerian PUPR sehingga memudahkan masyarakat memperoleh rumah idaman.

MBR yang dapat mengikuti program ini adalah nasabah yang memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta. Nasabah yang ingin mengikuti program KPR Sejahtera Syariah FLPP BNI Syariah ini juga harus memenuhi syarat yaitu WNI memiliki KTP, berstatus pegawai aktif/pengusaha/wirausaha, minimal berusia 21 tahun, belum pernah memiliki rumah atau mendapatkan bantuan pemilikan rumah dari pemerintah, dan wajib menempati rumah yang dibeli dalam lima tahun pertama kepemilikan.

Leave a reply

Iconomics