Pintu: Kapitalisasi Pasar Tokenisasi Aset Naik Signifikan

0
28

Sektor tokenisasi aset atau Real-World Assets (RWA) disebut mencatatkan pertumbuhan eksplosif. Demikian menurut Pintu Academy, platform edukasi aplikasi PINTU. Berdasarkan data RWA.xyz per 8 Mei 2026, kapitalisasi pasar tokenisasi aset telah menembus angka US$39,6 miliar. Angka tersebut meroket tajam dari hanya US$1,8 miliar pada awal 2024. Lonjakan ini didorong oleh adopsi masif dari institusi keuangan raksasa global dan tingginya minat investor ritel terhadap akses pasar global yang fleksibel.

Tokenisasi aset adalah representasi digital dari aset dunia nyata seperti saham AS, obligasi, atau emas yang diterbitkan sebagai token di jaringan blockchain. Setiap token memiliki rasio nilai 1:1 dengan aset aslinya. Inovasi tokenisasi aset mendobrak batasan investasi tradisional dengan menghadirkan kecepatan transaksi dalam hitungan detik, perdagangan 24/7 tanpa henti, dan transparansi.

Masuknya pemain raksasa seperti BlackRock, JPMorgan, dan Goldman Sachs menunjukkan bahwa tokenisasi kini menjadi fondasi infrastruktur keuangan generasi berikutnya. Firma riset McKinsey & Company bahkan memproyeksikan kapitalisasi sektor ini akan menembus US$2 triliun pada tahun 2030.

Baca Juga :   Pemerintah Tetapkan 10 PSN Baru Bernilai Rp 265 T, Berikut Ini Daftarnya

Tokenisasi aset saham membuka aksesibilitas bagi investor ritel. Saat ini, tokenisasi saham (seperti saham Apple atau Nvidia) dan komoditas (seperti PAXG untuk emas) menjadi instrumen paling diburu. Jika sebelumnya saham global atau emas batangan membutuhkan modal besar dan proses birokrasi yang rumit, kini investor bisa membelinya dengan mudah.

Di Indonesia, platform investasi seperti aplikasi Pintu telah membuka akses ke tokenized assets dan memungkinkan investor membeli saham perusahaan top AS dan emas fisik hanya dengan modal mulai dari Rp11.000. Sistem self-custody pada blockchain juga memastikan investor memegang kendali penuh atas aset mereka tanpa risiko kegagalan pihak ketiga (broker).

Dari segi kepastian hukum, adopsi tokenisasi di Indonesia telah mendapat lampu hijau. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan kerangka aturannya melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan POJK 23/2025, yang memberikan payung hukum bagi investor domestik. Di kancah global, institusi seperti The Fed dan SEC juga telah memberikan izin beroperasinya aset ini.

Tokenisasi aset terbukti bukan sekadar tren kripto jangka pendek. Teknologi ini secara perlahan namun pasti sedang membangun ulang lapisan infrastruktur investasi global, menggabungkan stabilitas aset dunia nyata dengan efisiensi teknologi blockchain. Sektor tokenisasi RWA ini merupakan salah satu sektor paling menjanjikan di dunia aset kripto.

Baca Juga :   PT PP: Kehadiran Danantara Akan Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

Meski demikian, para analis mengingatkan bahwa instrumen ini tidak lepas dari risiko. Investor harus mewaspadai potensi bug atau eksploitasi pada program smart contract, risiko transparansi dari kustodian penyimpan aset fisik, dan risiko likuiditas pada jam minim aktivitas trading.

 

Perbandingan Tokenisasi Aset vs. Saham dan Aset Tradisional:

Aspek

Aset Tradisional

Tokenisasi Aset

Kecepatan Jual-Beli Bergantung pada broker, bursa, dan kondisi pasar Instan
Modal Minimum Tinggi (tergantung harga lembaran dan peraturan beli) Modal minimal (Rp11.000 di aplikasi Pintu)
Jam Trading Jam trading pasar AS 24/7
Penyimpanan Melalui broker/kustodian Self-custody di dompet crypto atau disimpan di CEX
Transparansi Limited Dapat diverifikasi on-chain dan di platform tokenisasi
Programabilitas Tidak ada Bisa dipindahkan secara bebas dan kompatibel dengan ekosistem kripto (seperti Jupiter, Phantom, dan Kamino)

Leave a reply

Iconomics