OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 11% di September 2022 Secara Tahunan

0
436
Reporter: Rommy Yudhistira

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan kredit perbankan mengalami pertumbuhan sebesar 11% pada September 2022 secara tahunan (yoy). Angka ini ditopang sumber utamanya yakni kredit kerja yang tumbuh 12,26% secara yoy.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, nominal kredit perbankan secara bulanan mengalami kenaikan sebesar Rp 95,45 triliun menjadi Rp 6.274 triliun. Masih di periode yang sama, dana pihak ketiga juga tumbuh 6,77% yoy menjadi Rp 7.647 triliun, dengan laju pertumbuhan melambat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 7,77%.

“Utamanya didorong perlambatan deposito. Likuiditas industri perbankan pada September 2022 dalam level yang memadai, dengan rasio-rasio likuiditas yang tetap terjaga,” kata Dian dalam keterangan resminya secara virtual, Kamis (3/11).

Selanjutnya, kata Dian, risiko kredit juga menurun dengan rasio non-performing loan (NPL) net perbankan sebesar 0,77%, dan NPL gross sebesar 0,278%. Kemudian, kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp 23,81 triliun menjadi Rp 519.64 triliun dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,63 juta nasabah dari  2,75 juta nasabah.

Baca Juga :   Pejabat OJK dan 13 Korporasi Ini Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

“Posisi devisa neto pada September 2022, tercatat sebesar 1,32% di bawah threshold 20%. Rasio kecukupan modal (CAR) industri perbankan pada September 2022 tercatat meningkat menjadi 25,12% dari posisi Agustus 2022 yang sebesar 25,07%,” ujar Dian.

Dian mengatakan, pihaknya menyadari pentingnya dukungan kebijakan untuk hilirisasi industri penyediaan infrastruktur pasar yang kuat dan mampu memberikan perlindungan konsumen yang efektif. Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK mengambil langkah-langkah sebagai upaya mendukung kebijakan hilirisasi, dan penguatan infrastruktur pasar, serta perlindungan konsumen.

Langkah pertama, kata Dian, menerapkan kebijakan yang berfungsi sebagai intermediasi lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan dukungan pada sektor ekonomi yang dinilai memiliki prospek yang menjanjikan serta memiliki multiplier effect yang tinggi.

“Dalam hal ini OJK merilis kebijakan terkait tentang prudential di industri perbankan untuk mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), serta mengembangkan industri hulunya yaitu industri baterai, industri charging station, dan industri komponen,” ujar Dian.

Adapun kebijakan tersebut, kata Dian, memberikan insentif bagi penyediaan dana kepada debitur untuk produksi dan konsumsi KBLBB berupa relaksasi bobot risiko ATMR atau pembiayaan menjadi 50% yang diperpanjang hingga 31 Desember 2023 mendatang.

Leave a reply

Iconomics