Anggota Komisi VIII Ini Terima Informasi Penerima Bansos Diintimidasi karena Motif Politik, Begini Ceritanya

0
103
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya menerima laporan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) mendapat intimidasi dari sejumlah pihak yang mengancam akan mencabut bantuan sosial (bansos) karena motif politik. Karena itu, Komisi VIII berkomitmen melindungi penerima manfaat dari segala bentuk ancaman atau intimidasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Wisnu mengatakan, kewenangan pencabutan bansos PKH berada di ranah pemerintah, bukan suatu kelompok. “Mengacu pada Pasal 35 dan 36 Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH, pemerintah pusat melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial yang menetapkan sasaran, validasi, dan melakukan terminasi atau pemutusan bansos PKH,” kata Wisnu dalam keterangan resminya pada Senin (22/1).

Menurut Wisnu, PKH merupakan program nasional yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/APBD), dan sumber dana lain yang sah, serta tidak mengikat. “Walautidak memiliki kewenangan untuk menghapus KPM, pemerintah daerah punya kewenangan untuk mengusulkan kandidat penerima PKH kepada Kemensos melalui usulan berjenjang dengan memperhatikan hierarki kekuasaan,” ujarnya.

Baca Juga :   Komisi II DPR Setujui 6 Poin Rancangan Perbawaslu, Apa Saja?

Soal penangguhan pemberian bansos, kata Wisnu, berdasarkan Pasal 7-9 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH, sanksi penangguhan atau penghentian bansos PKH hanya diberikan kepada penerima yang tidak memenuhi kewajiban. Adapun kewajiban yang dimaksud, yakni pemeriksaan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun.

Kemudian, mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun. Selanjutnya, mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 60 tahun dan/atau penyandang disabilitas berat.

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan, masyarakat yang telah memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak perlu khawatir dan takut bansos yang diterima akan dicabut. Sepanjang memenuhi persyaratan, bansos tersebut akan tetap diberikan oleh pemerintah.

“Jenjang kepesertaan PKH maksimal sampai 5 tahun dan Kemensos telah, sedang dan akan terus mengupayakan para penerima manfaat bisa graduasi tepat waktu. Dan kami, Komisi VIII, berkomitmen melindungi para KPM semisal ada ancaman atau intimidasi oleh pihak lain,” katanya.

Leave a reply

Iconomics