Anggota Komisi XI Misbakhun Minta DJKN Cermati Patgulipat Pengalihan Aset dari BLBI
Tangkapan layar YouTube, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun/Iconomics
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencermati praktik patgulipat obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam menguasai aset yang sebenarnya telah disita pemerintah.
Obligor dan debitur, kata Misbakhun, pada umumnya BLBI menggunakan pihak lain sebagai kendaraan untuk kembali menguasa aset yang pernah dirampas negara. Pernyataan itu disampaikan Misbakhun dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI dengan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban di Kompleks Parlemen, Rabu (26/01).
Misbakhun mengatakan, ada skema Master Settlement and Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) untuk mengembalikan aset negara dalam rangka penyelesaian perkara BLBI.
Untuk itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menyita berbagai aset dari obligor dan debitur BLBI. Setelah BPPN dibubarkan, berbagai sitaannya diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
“Sudah jelas ketentuannya bahwa tidak boleh pemilik lama itu menjadi pemilik kembali dari aset, tetapi proses vehicling terjadi,” ujar Misbakhun dalam keterangan resminya.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu mencontohkan sebuah pabrik tekstil di Solo, Jawa Tengah, yang sebelumnya disita untuk pemulihan aset negara. Ternyata, pemilik lama bisa memiliki pabrik itu lagi.
“Bagaimana mungkin setelah dibeli oleh seorang notaris, kembali kepada pemilik lamanya. Kalau pemerintah mau menuntut, itu bisa,” ujar Misbakhun.
Anggota DPR asal Daerah Pemilihan Jawa Timur II itu menegaskan negara mengeluarkan banyak uang untuk BLBI. Sebab, dana BLBI yang dikucurkan mencapai Rp 600 triliun.
“Menurut saya, perhatian yang lebih serius harus ditujukan ke soal itu,” kata Misbakhun.
Pemerintah dan BI, kata Misbakhun, masih menanggung beban pengucuran BLBI tersebut. Selain itu, pemerintah juga belum melunasi obligasi rekap ke BI yang bunganya 0,01%.
“BI tidak bisa melakukan upaya-upaya lain selain menjadikan itu lindung nilai. Ini masalah yang sangat serius berkaitan beban utang kita,” katanya.