
Badan Supervisi Diharapkan Bisa Perkuat LPS Dalam Pelaksanaan Tugas Pengawasan

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin/Golkarpedia
Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin meminta anggota Badan Supervisi (BS) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2023-2028 untuk memperkuat kinerja pengawasan yang dilakukan lembaga tersebut. Apalagi kehadiran BS LPS sebagai wujud komitmen Komisi XI untuk memastikan pelaksanaan kewenangan LPS mampu berjalan secara optimal.
Di samping itu, kata Puteri, sesuai amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), kewenangan LPS semakin diperluas untuk melaksanakan berbagai pengawasan. Semisal, pelaksanaan penjamin dan resolusi bank program penjaminan polis asuransi, program restrukturisasi perbankan, hingga penempatan dana pada bank yang berstatus dalam penyehatan.
“Artinya, kami merasa perlu adanya BS LPS yang bisa membantu kami dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi LPS tersebut,” kata Puteri dalam keterangannya pada Jumat (8/12).
Sebelumnya, DPR telah menetapkan 7 nama anggota BS LPS masa bakti 2023-2028. Pembentukan BS LPS dan penetapan anggotanya merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 89A ayat (1) dalam Pasal 7 angka 61 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK, mengamanatkan pembentukan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara.
Ketujuh nama yang menjadi anggota BS LPS periode 2023-2028 adalah Farid Azhar Nasution, A.P.A. Timo Pangerang, Agung Ardhianto, Suhaji Lestiadi, Eko Kusnadi, Tauhid Ahmad, dan Peni Hirjanto.
Sebagai informasi, uji kelayakan dan kepatutan kepada 40 calon anggota BS LPS digelar pada 27-28 November 2023 dan 2 nama merupakan usulan dari pemerintah. Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat internal Komisi XI pada 28 November 2023 yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
Leave a reply
