Bawaslu Minta Seluruh Peserta Pemilu Taati Aturan dan Komitmen Jaga Demokrasi Sesuai UU
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta seluruh peserta pemilihan umum (pemilu) untuk menaati seluruh peraturan yang berlaku, sehingga bisa terhindar dari tindak pidana pemilu. Ajakan Bawaslu ini sebagai bentuk dorongan kepada peserta pemilu untuk berkomitmen menjaga jalannya pesta demokrasi yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap tugas dan fungsi Bawaslu bisa dibantu oleh bapak ibu semua sebagai peserta pemilu. Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran Pasal 280. Pelanggaran Pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam acara Rakornas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 di di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (27/11).
Bagja menuturkan, Gakkumdu dalam strategi penanganan tindak pidana pemilu akan mengedepankan asas ultimum remedium yang berarti tindak pidana pemilu sebagai upaya hukum terakhir. Bawaslu lebih menekankan upaya pencegahan dan berbagai upaya peningkatan dalam hal pengawasan dan pemberdayaan masyarakat.
“Dengan demikian, bisa menjadi titik tolak dalam mengawasi pemilu pada kali ini,” ujar Bagja.
Melalui kegiatan Bawaslu, kata Bagja, diharapkan menghasilkan suatu rancangan kesepahaman bersama untuk dijadikan pedoman bagi sentra Gakkumdu tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dengan begitu, terdapat keseragaman perspektif dalam melihat peristiwa dugaan tindak pidana pemilu.
Lebih jauh Bagja mengatakan, Bawaslu beserta seluruh jajaran mengajak para peserta pemilu calon anggota DPR, DPRD, dan tim kampanye untuk bersama-sama menjaga komitmen tersebut. Dengan adanya komitmen tersebut, Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik, jauh dari politik uang, politisasi SARA, dan penyebaran hoaks, serta ujaran kebencian.
Di samping itu, kata Bagja, jajarannya diminta meningkatkan intensitas kerja, masifkan kegiatan pencegahan dan penanganan pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024. “Libatkan masyarakat untuk turut aktif dalam mengawasi, ciptakan sebuah sarana yang memudahkan publik menyampaikan informasi pelanggaran pemilu. Jaga profesionalitas, jaga netralitas, dan tetap berintegritas,” ujar Bagja.