Pemerintah Perketat Ekspor POME, HAPOR dan UCO Produk Kelapa Sawit demi Ketersediaan Migor

0
47
Reporter: Rommy Yudhistira

Pemerintah resmi memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (POME), residu minyak sawit asam tinggi (HAPOR), dan minyak jelantah (UCO). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, dan berlaku pada 8 Januari 2025.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng, terutama untuk program minyak goreng rakyat. Penerapan regulasi itu, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam pelaksanaan biodiesel berbasis minyak sawit 40% (B40).

“Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun, sekali lagi kami tegaskan, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama,” kata Budi dalam keterangan resminya pada Kamis (9/1).

Permendag itu, kata Budi, merupakan hasil pembahasan yang disepakati dalam rapat koordinasi antar-kementerian/lembaga, dan non-kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintah di bidang pangan.

Kemudian, kata Budi, dalam rapat itu pun membahas pengaturan ada dan tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat persetujuan ekspor.

Baca Juga :   Lin Che Wei, Seorang Ekonom Jadi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Migor

“Namun demikian, bagi para eksportir yang telah mendapatkan persetujuan ekspor residu dan UCO yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024, tetap dapat melaksanakan ekspor. Persetujuan ekspornya masih tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir,” kata Budi.

Sedangkan kinerja ekspor, kata Budi, jumlah POME dan HAPOR mencapai 3,45 juta ton pada periode Januari-Oktober 2024. Jumlah tersebut melampaui volume ekspor crude palm oil (CPO) yang hanya mencapai 2,70 juta ton pada periode yang sama.

Dari kondisi itu, kata Budi, ekspor POME dan HAPOR melebihi kapasitas wajar yang seharusnya ada di angka 300 ribu ton. Itu membuktikan bahwa POME dan HAPOR yang diekspor tidak murni dari hasil residu olahan CPO tapi olahan dari campuran ketiga komponen tersebut.

“Jika kondisi ini terus terjadi, maka akan mengkhawatirkan bagi ketersediaan CPO sebagai bahan baku industri di dalam negeri,” katanya.

Leave a reply

Iconomics