
Berikut Ini Pagu Anggaran Mitra Kerja Komisi II DPR Setelah Dilakukan Pemangkasan

Ilustrasi DPR/Pikiran Rakyat
Komisi II DPR menyetujui perubahan pagu alokasi anggaran APBN dari sejumlah kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja mereka untuk 2025. Perubahan alokasi anggaran itu sebagai buntut instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran.
“Komisi II menyetujui perubahan pagu alokasi anggaran APBN 2025 kementerian/lembaga mitra kerja kami,” ujar Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda, Kamis (13/2).
Ketika keputusan itu dibuat, hampir seluruh mitra Komisi II hadir membacakan efisiensi anggaran kementerian/lembaganya. Dalam paparannya mayoritas mitra Komisi II menilai pemangkasan anggaran berdampak besar kepada kinerja institusi.
Berikut efisiensi anggaran kementerian/lembaga dari mitra Komisi II sebagai berikut:
1. Efisiensi anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebesar Rp 184.900.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 392.980.127.000 menjadi sebesar Rp 208.080.127.000
2. Efisiensi anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebesar Rp 2.011.800.000.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 6.454.781.052.000 menjadi sebesar Rp 4.442.981.052.000.
3. Efisiensi anggaran KPU RI sebesar Rp 843.200.000.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 3.062.311.327.000 menjadi sebesar Rp 2.219.111.327.000.
4. Efisiensi anggaran Bawaslu RI sebesar Rp 955.000.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 2.416.945.124.000 menjadi sebesar Rp 1.461.945.124.000.
5. Efisiensi anggaran BKN sebesar Rp 195.100.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 798.342.991.000 menjadi sebesar Rp 603.242.991.000.
6. Efisiensi anggaran Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebesar Rp 91.400.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 328.488.668.000 menjadi sebesar Rp 237.088.668.000
7. Efisiensi anggaran Arsip nasional Republik Indonesia (ANRI) sebesar Rp 93.100.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 293.795.636.000 menjadi Rp 200.695.646.000.
8. Efisiensi anggaran Ombudsman RI sebesar Rp 91.600.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 255.591.019.000 menjadi sebesar Rp 163.991.019.000.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres ini menginstruksikan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) untuk meningkatkan efisiensi belanja negara.
Total anggaran yang dipangkas mencapai Rp 306,69 triliun, terdiri atas pemangkasan belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun dan pemangkasan transfer ke daerah senilai Rp 50,59 triliun.
Leave a reply
