Dekan FH Unsoed: MKMK Bisa Batalkan Putusan MK Soal Syarat Capres/Cawapres
Tangkapan layar, Ketua MK Anwar Usman/Iconomics
Guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) M. Fauzan menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa membatalkan putusan Nomor 90 soal batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Alasannya, putusan Nomor 90 itu tidak mengikat lantaran majelis hakimnya terbukti melanggar kode etik walau akhirnya akan menimbulkan diskursus.
Fauzan mengatakan, merujuk kepada hukum tata negara positif, sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, maka apapun keputusan MK termasuk putusan Nomor 90 terlepas suka atau tidak, sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, langsung berlaku dan tidak ada upaya hukum lain untuk membatalkannya. Namun, adanya laporan pelanggaran kode etik ke MKMK, maka sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang MKMK hanya ada sanksi teguran lisan, tertulis dan pemberhentian sebagai hakim konstitusi.
“MKMK memang hanya memeriksa dan memutus terkait dengan pelanggaran kode etik, dan perlu diketahui tupoksi MKMK adalah menjaga keluhuran dan martabat hakim MK,” tutur dekan FH Unsoed itu dalam keterangan resminya, Kamis (2/11).
Karena itu, kata Fauzan, jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik, maka dalam perspektif moral, putusannya tidak memiliki legitimasi secara moral. Apalagi diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik.
Berdasarkan hal itu, kata Fauzan, atas putusan tersebut, maka ada beberapa kemungkinan. Pertama tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku). Kedua, perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas.
“Jika ini yang menjadi pertimbangan, bisa saja MKMK ada kemungkinan keluar dari pakem hukum tata negara positif, dan menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusannya tidak mengikat,” kata Fauzan.
Itu sebabnya, kata Fauzan, perlu ada kajian mengenai keputusan MK yang final dan mengikat itu. Ke depan, jika putusan MK itu hakimnya terbukti melanggar kode etik, maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan. Pembatalannya pun bisa dilakukan lewat 2 cara.
“Pertama oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik,” kata Fauzan.
Sebelumnya, putusan MK Nomor 90 mengenai batas usia capres-cawapres menimbulkan polemik. Pasalnya, MK mengubah norma Pasal 169 huruf q menjadi minimal berusia 40 tahun sebagai capres atau cawapres ditambah ketentuan atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Karena putusan itu, memberikan jalan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.