Di Uji Kelayakan DPR, Calon Hakim Agung Dwiarso Beberkan Penanganan Kasus Ahok

0
649
Reporter: Rommy Yudhistira

Calon hakim agung kamar pidana Dwiarso Budi Santiarto memastikan ketika menangani perkara selalu berpedoman kepada hukum acara dan hukum materil. Dengan berpedoman kepada hal tersebut, maka setiap keputusan hukum yang diambilnya akan sesuai dengan keadilan yang berlaku.

“Itu saja, jadi kita tidak akan lari ke mana,” kata Dwiarso ketika menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam menangani perkara yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam uji kelayakan dan kepatutan, Senin (20/9).

Dwiarso mengatakan, pihaknya selalu berusaha untuk berlaku adil terhadap peserta sidang yang ada. Semisal, memberikan kesempatan secara seimbang kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

Jika ada kesalahan, kata Dwiarso, pihaknya juga tidak segan untuk menegur baik jaksa, terdakwa, maupun penasihat hukumnya. “Insya Allah kita selamat kalau kita menerapkan hukum acara,” ujar Dwiarso.

Di samping itu, kata Dwiarso, kemandirian seorang hakim dibatasi oleh akuntabilitas. Akuntabilitas yang dimaksud dalam hal ini tidak sekadar berpijak kepada putusan, tapi lebih mengarah kepada penilaian masyarakat terhadap fakta persidangan.

Baca Juga :   Golkar Resmi Tunjuk Lodewijk F Paulus Gantikan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR

“Jadi ini yang sering dikritik oleh masyarakat bahwa hakim itu putusannya harus akuntabel, walau kita mandiri, ini tidak (boleh) sewenang-wenang ada batasan-batasan bahwa inilah yang harus dilakukan oleh hakim,” kata Dwiarso.

Pada Senin (20/9) ini, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada 10 calon hakim agung. Sementara 1 lagi akan digelar pada Selasa (21/9) besok. Berikut ini 11 nama calon hakim agung yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Kamar Pidana
1. Aviantara, S.H., M.Hum. (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
2. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
3. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
4. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung)
5. Dr. Subiharta, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung)
6. Suharto, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung)
7. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
8. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)

Baca Juga :   Komisi II DPR Bahas Tafsir Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada dengan KPU Besok

Kamar Perdata
9. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten)
10. Dr. H. Haswandi, S.H., M.Hum., M.M. (Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung)

Kamar Militer
11. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama).

Leave a reply

Iconomics