Dilatari Kasus IUP di Raja Ampat, Politisi PDIP Rieke Beri Rekomendasi ke Presiden Prabowo

Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka/Iconomics
Iconomics - Pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai bentuk ketegasan Kepala Negara dalam menjaga lingkungan.
Oleh karena itu, menurut Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Rieke Diah Pitaloka gugus pulau termasuk pulau-pulau kecil adalah benteng pertahanan dan keamanan negara.
“Saya yakin Presiden Prabowo yang berlatarbelakang prajurit TNI sangat memahami makna gugus pulau bagi pertahanan dan keamanan, serta kedaulatan NKRI,” kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/06/2025).
Terlebih lagi, pulau-pulau kecil bukan ruang hampa tetapi merupakan ruang hidup dan kehidupan ekonomi, politik, sosial dan budaya, yang tak terpisahkan pula dari sosiologis dan historis Indonesia.
Sehingga, pemahaman yang sama harus dimiliki oleh para menteri sebagai pembantu presiden dalam menjalankan berbagai kebijakannya.
“Saya yakin rakyat Indonesia akan beri dukungan penuh pada Presiden Prabowo untuk evaluasi seluruh ijin tambang di gugus pulau NKRI khususnya pulau-pulau kecil,” kata Rieke.
Bila mengacu UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 1 angka (3) adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Putusan MK No.35/PUU/XXI/2023 menyatakan dengan tegas pelarangan penambangan mineral di pulau kecil.
Saatnya tindakan negara atas praktik tambang di pulau kecil berbasis pada kajian hukum, kata dia, termasuk pernyataan para menteri terkait, menggunakan perspektif setia pada UUD 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan.
Rieke lantas menyusun tiga kesimpulan soal pengelolaan pulau kecil yakni pertama, penambangan mineral di pulau kecil bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan peraturan perundangan. Kedua, izin Usaha Pertambangan di pulau-pulau kecil yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah Daerah cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundangan, yaitu UUD NRI 1945, UU dan Putusan MK.
Ketiga, jika ada pejabat di Pemerintah Pusat dan Daerah bersikeras pertahankan penambangan mineral di pulau kecil artinya telah secara terbuka melawan Presiden dan mengkhianati konstitusi.
Dia pun merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan membatalkan seluruh IUP di pulau-pulau kecil dan membongkar sindikat mafia IUP tanpa tebang pilih.