DPR Berkomitmen Sahkan RUU TPKS untuk Cegah Pemerkosaan

Ketua DPR Puan Maharani/Iconomics
Iconomics - DPR bersama pemerintah berkomitmen untuk segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Komitmen tersebut berkaitan dengan maraknya kasus tindak kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini.
“Belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan dan hal ini menjadikan DPR semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan,” kata Ketua DPR Puan dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Menurut Puan, pengesahan RUU TPKS untuk menjadi RUU inisiatif DPR hanya tinggal menunggu persoalan teknis waktu. DPR juga terus mendukung agar RUU TPKS segera disahkan menjadi UU sehingga korban kejahatan seksual mendapatkan jaminan hukum dan memperoleh keadilan.
“Baleg DPR sudah menyelesaikan pembahasan dan di masa sidang mendatang kami akan segera agendakan agar RUU TPKS dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga tahapannya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Puan.
Jika RUU TPKS kelak disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, Puan berharap kepada pemerintah untuk mempercepat proses penerbitan surat presiden agar proses pembahasan dapat dilanjutkan ke tingkat selanjutnya. Sebab, kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa.
“Dan kita tidak boleh tinggal diam kejahatan-kejahatan seksual mengakar di Indonesia. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia,” kata Puan.
Dalam kesempatan itu, Puan menyampaikan rasa prihatinnya atas kasus korban pemerkosaan yang terjadi terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Bandung, Jawa Barat. Kepolisian RI karena itu didesak untuk mengusut kasus tersebut serta menangkap para pelaku yang terlibat.
“Saya percaya jajaran Polri akan mengerahkan seluruh upayanya untuk menangkap para pelaku yang memperkosa dan terlibat dalam praktik penjualan anak di bawah umur tersebut,” ujar Puan.
Semua pihak, kata Puan, agar peduli dan memberikan pendampingan yang intens dan mengatasi trauma yang dialami oleh korban. “Kasus-kasus pemerkosaan di Bandung dan Maros ini menambah panjang kejahatan seksual di Indonesia, termasuk kasus eksploitasi anak oleh guru pembimbing agama beberapa waktu lalu. DPR siap gas penyelesaian RUU TPKS,” katanya.