DPR Peringatkan Pemerintah Soal Redenominasi Rupiah, Ada 2 Aspek yang Mesti Diperhatikan
Gedung DPR-MPR/Dok. Iconomics
Redenominasi rupiah kembali mengemuka setelah sekian lama tak diperbincangkan. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H Amro meminta pemerintah ekstra hati-hati dalam menjalankan kebijakan redenominasi rupiah (penghilangan nol pada mata uang).
Meski mengakui kondisi makro ekonomi Indonesia cukup stabil (inflasi terkendali dan pertumbuhan tenaga kerja positif), Fauzi menekankan bahwa persiapan matang adalah kunci mutlak.
Dua Aspek Krusial yang Wajib Beres
Menurut politikus Partai NasDem ini, ada dua fokus utama yang harus dipastikan sebelum kebijakan diterapkan.
Pertama, mengenai kesiapan teknis total yang meliputi sosialisasi besar-besaran, penyesuaian sistem akuntansi, pembaruan aplikasi perbankan, mesin EDC, kasir ritel, hingga pencetakan uang baru. “Semua harus sinkron,” tegasnya kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Kedua, manajemen komunikasi publik. Ini menjadi penentu agar masyarakat tidak salah paham. Fauzi mewanti-wanti, redenominasi bukanlah sanering (pemotongan nilai uang).
Nilai Rupiah Dijamin Tetap Sama!
Fauzi menegaskan redenominasi tidak akan mengubah nilai rupiah. “Nilai uang Rp 1.000 ketika diubah menjadi Rp1 tetap memiliki nilai yang sama. Tidak ada pengurangan nilai uang atau tabungan rakyat,” jelasnya.
Ia mencontohkan beberapa negara gagal karena lemahnya sosialisasi dan kondisi ekonomi yang belum stabil. Namun, ia optimistis risiko inflasi pasca-redenominasi akan kecil, asalkan pemerintah menjalankan prosesnya secara disiplin dan terencana.
Poin utama yang harus dipertegas yakni, “Hati-hati, persiapan teknis sinkron, dan komunikasi harus jelas bahwa ini bukan pemotongan nilai uang (sanering),” kata dia.
Sebagaimana diketahui bersama, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa serius menggarap rencana redenominasi rupiah atau penyederhanaan nominal mata uang, misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1, tanpa mengurangi nilai daya beli masyarakat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus untuk redenominasi. Targetnya, beleid ini bisa rampung pada tahun 2027.
Urgensi Redenominasi Penting?
Redenominasi ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas rupiah; menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan (seperti APBN) karena digit yang dipangkas; dan menjaga nilai rupiah dan kesinambungan ekonomi nasional.
Setelah bertahun-tahun menjadi wacana, rencana ini kemudian bergulir dengan masuknya RUU redenominasi ke dalam agenda strategis pemerintah.