Fraksi Demokrat Ingatkan Pemerintah agar Penerapan PPN 12% Tidak Memberatkan Masyarakat

0
29
Reporter: Wisnu Yusep

Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% tidak memberatkan masyarakat bawah. Karena itu, penerapan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak menyasar kebutuhan dasar masyarakat seperti sembako, kesehatan dan pendidikan.

“Barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0% antara lain kebutuhan pokok,” kata Sekretaris Fraksi Demokrat DPR Marwan Cik Asan kepada wartawan, Kamis (2/1).

Menurut Marwan, kebijakan PPN 12% secara selektif dinilai tepat dalam penerapan UU HPP. “Kami mendukung kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi,” kata Marwan.

Oleh karena itu, kata Marwan, pihaknya mengapresiasi pemerintah yang menyiapkan berbagai perlindungan dan insentif kepada masyarakat ketika kebijakan tersebut diterapkan. Itu sebabnya, penting mengingatkan pemerintah untuk melaksanakan komitmen paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun.

“Sudah tepat dan pro rakyat, karena pemerintah sudah menyiapkan perlindungan atau insentif untuk kalangan ekonomi bawah, menengah, dan UMKM sesuai usulan Fraksi Partai Demokrat. Tolong ini dipastikan tepat sasaran,” kata Marwan.

Leave a reply

Iconomics