Golkar Akan Rapat dengan KIM Sikapi Putusan MK Terkait Pilkada

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung/Dokumentasi DPR
Partai Golkar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan bisa mengubah konstelasi politik di Pilkada 2024. Karena itu, Partai Golkar akan berembuk dengan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menyikapi putusan MK tersebut.
“Dari KIM tentu harus ada rapat, kita akan pastikan dulu, ini kan baru. Saya juga belum terima putusannya,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di acara Munas Golkar, JCC, Selasa (20/8).
Partai Golkar, kata Doli, belum bisa menyatakan sikap atas putusan MK soal Pilkada tersebut. Bila dicermati hasil putusan MK itu, maka bisa mengubah peta kekuatan masing-masing parpol.
“Kalau secara politik, strategi, begitu peraturan berubah, peta kekuatan berubah,” ungkap Doli.
Karena itu, kata Doli, KIM tidak akan mengubah sikapnya meski ada putusan MK terkait Pilkada. Sikap itu bisa dilihat dari hasil pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Lewat putusan MK ini, partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).