Hasil Audiensi: DPR Tidak Akan Biarkan Meikarta Zalimi Konsumen

0
178
Reporter: Rommy Yudhistira

DPR menerima audiensi Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2) ini. Tujuan audiensi tersebut untuk menindaklanjuti persoalan yang terjadi antara konsumen Meikarta dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah komprehensif dan mendatangi PT MSU untuk mencari tahu apa sesungguhnya yang terjadi. Karena itu, DPR akan mengadakan kunjungan lapangan pada pekan depan ke lokasi sengketa antara konsumen dengan pihak Meikarta.

“Kita akan meminta pengembang datang supaya informasinya berimbang, dan juga supaya lebih valid, kami akan melakukan kunjungan lapangan,” kata Dasco setelah beraudiensi dengan para konsumen Meikarta.

Selanjutnya, kata Dasco, pihaknya juga memastikan dan mendukung setiap pembangunan dan investasi yang  memberikan dampak positif. Namun, dalam proses pembangunan tersebut harus menaati koridor hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kerugian di kalangan konsumen.

“Korban melakukan pelaporan di Komisi V, Komisi VI, Komisi III, Komisi XI, dan hari ini kita mendengarkan para korban yang terzalimi. Tadi kita ambil kesimpulan bahwa hal-hal seperti ini tidak bisa dibiarkan terus. Kami bukan tidak mendukung adanya pergerakan ekonomi dan pembangunan, kami sangat mendukung itu,” ujar Dasco.

Baca Juga :   Blibli Luncurkan Kampanye Layanan dan Pengalaman Belanja untuk Konsumen

Sementara itu, Ketua KPKM Aep Mulyana mengatakan, kedatangannya ke DPR untuk menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pembangunan yang dilakukan Meikarta. Apalagi konsumen hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan tentang hak-hak yang seharusnya mereka terima.

Pihak pengembang, kata Aep, cenderung tidak berupaya menyelesaikan masalah tersebut. Bahkan, pihak Meikarta menempuh jalur hukum untuk menggugat konsumen yang menuntut haknya dikembalikan.

“Karena sebetulnya tidak logis, kami ini bukan koruptor, masa dituntut kemudian seluruh aset kami itu harus disita dulu sebagai jaminan, dan dituntut Rp 56 miliar,” ujar Aep.

Dengan adanya audiensi dengan DPR, Aep optimistis pihak Meikarta akan memenuhi segala tuntutan para konsumen. “Kalau gugatan mau tidak mau memang harus kita hadapi, tetapi nanti melalui prosesnya mungkin para kuasa hukum kami bisa menjelaskan. Tapi saya yakin mudah-mudahan ada itikad baik dari pihak MSU untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Aep.

 

Leave a reply

Iconomics