Jokowi Tolak Komentari Putusan MK dan Tidak Ikut Campur Urusan Gibran yang Diisukan Jadi Cawapres Prabowo

0
106
Reporter: Rommy Yudhistira

Presiden Joko Widodo menolak mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan mahasiswa dari Almas Tsaqibbiru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa). Dalam putusannya, meski tidak bulat, MK mengabulkan gugatan Almas bahwa seorang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan usia di bawah 40 tahun bisa dicalonkan asal sedang dan pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Menurut Jokowi, putusan soal syarat capres dan cawapres merupakan kewenangan MK sebagai lembaga yudikatif. Untuk itu, perihal putusan tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada MK.

“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” ujar Jokowi.

Karena putusan itu membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun dicalonkan sebagai capres/cawapres, apakah membuat Gibran Rakabuming Raka maju pada Pilpres 2024? Soal ini, Jokowi memastikan tidak terlibat dalam urusan pemilihan bakal capres/cawapres.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” kata Jokowi di China World Hotel, Beijing, Tiongkok, Senin (16/10).

Baca Juga :   Kementerian ESDM: IUP 302 Perusahaan Pertambangan Batubara Dicabut

Begitu pula isu Gibran maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto itu, Jokowi memastikan tidak ikut campur dalam hal itu. “Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Anwar saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Leave a reply

Iconomics