Kejagung Tahan dan Tetapkan Alex Noerdin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gas Bumi

0
297
Reporter: Rommy Yudhistira

Jampidsus

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anggota DPR Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada 2010-2019. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah menjalani proses penyidikan yang dilakukan di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (16/9).

Selain Alex, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni eks Komisari Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang. Muddai yang juga merangkap Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 27/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.

Baca Juga :   Anggota Komisi VI Ini Minta Pemerintah Atasi Utang BUMN agar Tidak Bangkrut

Leo mengatakan, pada 2010, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas atau BP Migas atas permintaan Alex Noerdin yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.

Kemudian, berdasarkan keputusan Kepala BP Migas BUMD Provinsi Sumsel ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara. Namun, dengan dalih Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) tidak memiliki pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel mengambil langkah dengan menjalin hubungan kerja bersama investor swasta PT DLKN.

Dari hasil kerja sama tersebut terbentuklah perusahaan patungan PT PDPDE Gas yang komposisi kepemilikan sahamnya diisi oleh PDPDE Sumsel sebanyak 15% dan 85% untuk PT DLKN.

Akibat dari adanya penyimpangan itu, disebutkan bahwa negara mengalami kerugian keuangan yang dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga mencapai US$ 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 hingga 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. Kerugian berikutnya yakni sebesar US$ 63.750,00 dan Rp 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Baca Juga :   Kemendag Tunggu Pendapat Hukum dari Kejagung soal Pembayaran Rafaksi Migor

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Demi mempercepat proses penyidikan, pihak Kejagung memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Sebagaimana yang tertuang di dalam Surat perintah, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 16 September sampai 5 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

“Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil yang dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” kata Leo.

Baca Juga :   UMK Diminta Manfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag

 

Leave a reply

Iconomics