Ketua DPR Desak Permenaker soal JHT Dikaji Kembali agar Tidak Beratkan Buruh
Ketua DPR Puan Maharani mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mengkaji kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Tata Cara Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tahun 2022. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai memberatkan para pekerja/buruh.
“Ini tentu saja suatu hal yang kemudian kita pikir dan pertimbangkan matang-matang, jangan sampai ada pihak-pihak yang kemudian dirugikan,” kata Puan dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Puan mengatakan, pemerintah seharusnya membuka ruang diskusi bersama pihak pekerja/buruh dalam hal Permenaker soal JHT itu. Dari dialog itu diharapkan bisa menemukan titik temu dan solusi yang tidak merugikan siapapun.
“Jadi kalau itu bisa diselesaikan dengan baik, dengan musyawarah dan mufakat antara pemerintah dengan pihak-pihak terkait itu akan menjadi suatu hal yang menurut saya menjadi lebih baik,” ujar Puan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya mempersilakan setiap pihak yang ingin mengajukan uji materiil Permenaker soal JHT tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Apalagi setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukannya karena dijamin UUD 1945 dan menjadi bagian dari dinamika demokrasi.
Ida memastikan, pihaknya memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan ketentuan tersebut. Dan Permenaker itu semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh.