Koalisi Masyarakat Sipil Desak Bawaslu Tegur KPU yang Akan Hapuskan LPDSK di 2024

0
262
Reporter: Rommy Yudhistira

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai berupaya menghapuskan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPDSK) pada Pemilu 2024. Soalnya, kehadiran LPDSK dinilai mandat dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu jujur, terbuka, dan akuntabel.

“Alasan (KPU) terlalu mengada-ada, di antaranya tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu, masa waktu kampanye pendek, dan secara substansi telah tertuang dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK),” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Kurnia mengatakan, LPSDK sebagai sesuatu laporan bukan menjadi hal yang baru, karena sudah dilakukan sejak Pemilu 2014. Hal itu berarti seluruh anggota KPU mayoritas memiliki latar belakang penyelenggara pemilu yang telah menjalankan pelaksanaan pemilu sebelumnya.

“Tak salah jika kemudian dikatakan seluruh anggota KPU RI seolah-olah amnesia akan pentingnya instrumen LPSDK ini,” ujar Kurnia.

Baca Juga :   Pengguna DANA yang Baru Bertambah 45 Juta, Ini Rencananya di Tahun 2022

Menurut Kurnia, KPU tidak memahami persoalan tentang irisan antara pemilu dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Padahal, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini menurun  drastis pada 2022 dari skor 38 menjadi 34.

Kemudian, sambung Kurnia, berdasarkan kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepertiga berasal dari ruang lingkup politik. Berdasarkan itu, maka  setiap penyelenggaraan pemerintah, termasuk pergantian kekuasaan melalui pemilu, harus sesuai dengan nilai anti-korupsi yang terdiri atas prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Penting diketahui, terutama para anggota KPU RI, esensi filosofis kehadiran LPSDK guna mendesak peserta pemilu bertindak jujur dalam melaporkan penerimaan sumbangan para calon anggota legislatifnya pada tengah waktu masa kampanye,” tutur Kurnia.

Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih itu terdiri atas ICW, Perludem, Netgrit, THEMIS, KOPEL, Public Virtue Research Institute, PSHK, Pusako FH Unand, dan Greenpeace Indonesia.

Leave a reply

Iconomics