Komisi II Dorong Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tetap Dilakukan Serentak

0
11
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi II DPR RI tetap mengusulkan agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap dilaksanakan secara serentak, sehingga pelantikan yang terpilih tak perlu menunggu selesainya seluruh sidang perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini terdapat 296 daerah yang memiliki gugatan mengenai Pilkada 2024 di MK dan baru diputuskan perkaranya pada 7-11 Maret 2025.

Selanjutnya, ada sebanyak 247 daerah tidak terdapat gugatan di MK dan kepala daerah terpilih dapat dilantik sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut Anggota Komisi II DPR Indrajaya, Perpres tersebut mengatur pelantikan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur dan pelantikan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025.

Oleh karena itu, Indrajaya mengatakan bahwa untuk menyikapi hal tersebut maka DPR RI perlu membuat aturan baru agar keserentakan tetap terjaga.

Baca Juga :   Golkar Akan Rapat dengan KIM Sikapi Putusan MK Terkait Pilkada

“Maka kami mengusulkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak sampai pembacaan putusan akhir gugatan hasil pilkada di MK,” kata Indrajaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/01/2025).

Seedangkan, untuk dua daerah yang melaksanakan pilkada ulang akibat kotak kosong menang, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Dengan demikian, pelantikannya lebih baik berbeda dengan daerah lainnya.

“Kejadian di dua daerah ini adalah anomali dalam Pilkada 2024. Karena itu, sebagai konsekuensi yang harus ditanggung maka pelantikan dilaksanakan terpisah,” ujarnya.

Dua daerah tersebut, kata Indra, perlu menjadi perhatian khusus pada revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada agar keserentakan pada Pilkada 2029 tetap terjaga meski masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 belum genap lima tahun.

Leave a reply

Iconomics