Komisi II DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN, Begini Alasannya

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung/Dokumentasi DPR
Iconomics - Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN). Karena itu, tia-tiap kepala kelompok fraksi (Kapoksi) Komisi II untuk menyerahkan nama-nama anggota Panja paling lambat pada Selasa (22/8) besok.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) ke sekretariat Komisi II dilakukan paling lambat pada 30 Agustus 2023. “Kita lanjutkan dengan rapat-rapat Panja berikutnya,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, sejak diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2022, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi Otorita IKN Nusantara. Beberapa isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodir pengaturannya dalam UU IKN.
Dengan demikian, kata Suharso, perubahan UU IKN menjadi hal yang krusial agar pemerintah bisa mewujudkan pemindahan ibu kota negara secara tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan. “Ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan 4P (persiapan, pembangunan, pemindahan IKN, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN),” kata Suharso.
Di samping itu, kata Suharso, pemerintah perlu memastikan IKN dilakukan sesuai dengan perencanaan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Itu sebabnya, perlu dilakukan beberapa upaya. Pertama, penguatan kedudukan kelembagaan Otorita IKN sebagai penyelenggara 4P melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus Otorita IKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan maupun kedudukannya sebagai pengelola anggaran/barang.
Kedua, kata Suharso, memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki/dikuasai masyarakat setempat, termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi. Ketiga, memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P, serta pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan IKN.
Terdapat beberapa pokok perubahan dalam RUU IKN yang meliputi berbagai hal yaitu:
1. Kewenangan khusus
2. Pertanahan
3. Pengelolaan keuangan
4. Pengisian jabatan otorita
5. Penyelenggaraan perumahan
6. Batas wilayah.
7. Tata ruang.
8. Mitra di DPR.
9. Jaminan keberlanjutan