Komisi II DPR Bersama Pihak Terkait Setujui 2 Rancangan Perbawaslu

0
227
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menyetujui 2 rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu).

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, dengan memperhatikan saran dan masukan anggota Komisi II, Kemendagri, KPU, dan DKPP, rancangan Perbawaslu tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum akan dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat berikutnya.

“Karena rancangan Perbawaslu ini tidak terlalu banyak persoalan, termasuk tadi soal pengawasan partisipatif dan juga tentang penguatan pemilihan umum yang tidak terlalu jauh berubah. Sementara untuk Perbawaslu tentang Gakkumdu ini saya kira kita memang perlu diskusikan lagi,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam paparannya mengatakan, terdapat 3 rancangan Perbawaslu yaitu, pertama rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Partisipatif di mana ini merupakan peraturan Bawaslu yang baru. Kedua, perubahan Perbawaslu tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.

Baca Juga :   Setelah Bertemu, Ini Harapan Pemegang Polis Wanaartha kepada Ketua DPD RI

Terakhir, kata Rahmat, rancangan Perbawaslu tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Terkait rancangan Perbawaslu tentang Gakkumdu, Bawaslu telah berbicara dengan pihak kejaksaan dan kepolisian.

“Karena sesuai dengan aturan undang-undang rancangan mengenai sentra penegakan hukum terpadu harus dibicarakan dengan kepolisian dan kejaksaan,” ujar Rahmat.

Sedangkan, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengusulkan agar Komisi II menghadirkan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk membahas Perbawaslu yang berkaitan dengan Gakkumdu.

“Kami sarankan pihak kejaksaan dan kepolisian ini diundang. Karena kalau kita paksa kawan Bawaslu ini harus menjawab, memang tidak bisa menjawab. Itu di luar kewenangan undang-undang itu. Demikian, usul saja,” tutur Bahtiar.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics