Komisi III DPR Masih Buka Masukan untuk Revisi KUHAP
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman/Iconomics
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan akan terus mengevaluasi pasal-pasal yang dimasukan ke revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, hingga saat ini Komisi Bidang Hukum ini masih terus membuka masukan untuk hingga sebelum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.
Biasanya bila pembahasan revisi di tingkat panitia kerja (Panja) selesai, maka revisi RUU KUHAP langsung dibawa ke paripurna.
“Sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, pada paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa (diubah) secara faktanya,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah organisasi dan lembaga bantuan hukum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (14/07/2025).
Evaluasi berlapis itu, kata dia, bakal dilakukan agar tidak ada kebobolan pasal-pasal yang tidak pas. Dengan begitu, masyarakat hingga berbagai lembaga masih bisa memberikan masukan sebelum rapat paripurna.
“Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi masih bisa merubah apa yang sudah diputuskan,” ujar dia.
Karena, sejauh ini, Komisi III DPR RI tidak pernah menolak kunjungan dari berbagai organisasi atau lembaga untuk memberikan masukan terhadap revisi RUU KUHAP. Pasalnya, pembahasan revisi tersebut agar dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Ada yang sudah pernah mengajukan RDPU (rapat dengar pendapat umum) lalu ditolak? Tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi. Ada lagi nggak yang mengajukan RDPU. tidak ada ya, belum ada. Silakan selama proses ini belum paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat,” kata dia.
Sejauh ini Komisi III DPR RI sudah mulai menggulirkan revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP.
Adapun Komisi III DPR sudah menyelesaikan tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 1.676 poin pada Kamis (10/07/2025). Komisi III DPR pun kini sudah memasuki tahapan pembahasan revisi tersebut di tingkat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk memproses perubahan-perubahan yang sudah dilakukan dari tahap pembahasan DIM tersebut.
Revisi RUU KUHAP ini juga dipastikan sudah dibahas sejak lama di parlemen, meski tahapan rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) digelar dan selesai hanya selama dua hari.
Komisi III DPR RI juga membahas revisi KUHAP itu mengundang berbagai kalangan untuk menyampaikan aspirasinya, mulai dari pakar hingga akademisi. Sehingga, pembahasan revisi KUHAP dipastikan sudah membuka ruang partisipasi publik yang sangat luas.
“Jadi itu bukan waktu yang cepat, cuman kan sudah berlangsung lama itu kan rapatnya, yang ini kan rapat-rapat berikutnya, kan sebelum-sebelumnya sudah dilakukan,” kata Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.
Pembahasan revisi KUHAP juga sudah dilakukan sejak periode sebelumnya di DPR RI. Karena itu, rapat pembahasan revisi KUHAP itu pun sudah berkesinambungan dan tidak digelar hanya dua hari saja.
“Jadi sekali lagi ini tidak ada di DPR itu dibahas cuma dua hari, ini berkelanjutan,” katanya.
Pimpinan DPR RI pun akan menunggu terlebih dahulu penyelesaian revisi KUHAP di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI sebelum dibawa ke Rapat Paripurna.
Diketahui, Komisi III DPR RI telah selesai membahas 1.676 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kurun waktu dua hari, sejak Rabu (09/07/2025) hingga Kamis (10/07/2025).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan 1.676 DIM itu terdiri dari 1.091 DIM tetap, 295 DIM redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, hingga 131 DIM substansi baru.
“Harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru,” kata Habiburokhman.