Komisi VI Belum Setujui PMN untuk Proyek Kereta Cepat, Begini Penjelasannya

0
293
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi VI DPR belum menyetujui penyertaan modal negara (PMN) tunai sebesar Rp 3,2 triliun kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI untuk pembiayaan cost overrun dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Walau demikian, Komisi VI memahami keterbatasa KAI membiayai proyek tersebut.

“Komisi VI menerima dan memahami penjelasan dari PT KAI dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) bahwa KAI memiliki keterbatasan dalam pembiayaan cost overrun dalam proyek KCJB,” kata Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11).

Aria mengatakan, pihaknya mendorong KAI dan KCIC untuk menyusun strategi mitigasi risiko atas pelaksanaan proyek pembangunan KCJB. Juga memastikan dengan tambahan PMN 2022 sebesar Rp 3,2 triliun proyek tersebut dapat selesai tepat waktu sesuai dengan timeline dan key milestone yang akan dipaparkan pada Juni 2023.

Selanjutnya, kata Aria, KAI diminta menyerahkan perubahan studi kelayakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Dan, seluruh informasi yang diterima dalam pembahasan rapat kali ini, akan menjadi bahan pertimbangan mengambil keputusan persetujuan alokasi PMN 2022 kepada KAI dalam rapat kerja Komisi VI dengan menteri BUMN.

Baca Juga :   Apindo Sambut Positif 4 Poin RUU Omnibus Law Perpajakan

“Sebelum rapat dengan Komisi VI dan Menteri BUMN, kita perlu mengadakan FGD supaya ada pendalaman yang lebih runcing, yang sifatnya mungkin tidak bisa terbuka, sebagai pemahaman kami untuk bisa memberikan persetujuan. Rencana kami persetujuan ini akan diberikan dengan Menteri BUMN, itu sebelumnya berakhirnya masa sidang ini, atau setelah G20 selesai karena menteri konsentrasi di sana,” ujar Aria.

Sementara itu, Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menuturkan, sesuai dengan kesepakatan yang terdapat dalam facility agreement existing, cost overrun sepenuhnya menjadi tanggung jawab shareholders atau sponsor. Berdasarkan itu, nilai estimasi cost overrun sebesar US$ 1,45 miliar, maka seharusnya beban porsi Indonesia 60% atau US$ 0,87 miliar yang setara Rp 13 triliun.

Namun demikian, kata Didiek, telah tercapai kesepakatan awal dengan Tiongkok soal struktur pendanaan cost overrun, sehubungan adanya keterbatasan kemampuan keuangan sponsor Indonesia dan juga pertimbangan untuk keberlanjutan proyek KCJB.

“Struktur pendanaan cost overrun dilakukan dengan skema 25% ekuitas dan 75% pinjaman, di mana untuk porsi ekuitas Indonesia sebesar Rp 3,2 triliun dan diusulkan bersumber dari PMN kepada PT KAI selaku leading konsorsium Indonesia,” kata Didiek.

Baca Juga :   PP Catat Kenaikan Nilai Kontrak Baru Jadi Rp 2,9 T di Februari 2025

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics