Komisi VII Berencana Panggil Bahlil karena Diduga Menyalahgunakan Kewenangan soal IUP dan HGU
Komisi VII DPR berencana memanggil Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk menjelaskan kewenangannya. Pasalnya, Bahlil diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Menurut Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto, tugas Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi adalah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa perusahaan. “Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Kami akan segera panggil Pak Bahlil,” kata Sugeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3) kemarin.
Meski demikian, kata Sugeng, pihaknya belum bisa memastikan waktu yang tepat untuk menggelar rapat bersama Bahlil. Sebab, pemanggilan tersebut masih dalam tahap proses, dan DPR baru saja membuka masa persidangan.
Sementara itu, rekan Sugeng di Komisi VII, Mulyanto menambahkan, beberapa rekannya telah mendapatkan laporan adanya 2.000 lebih IUP yang dicabut dan sekitar 90 IUP yang kembali diaktifkan. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 ayat 38, menteri yang berwenang mencabut izin terkait tambang adalah menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Ini kan jelas, bahwa menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah menteri ESDM bukan menteri investasi. Fungsi pengawasan DPR agar UU yang dibentuk lembaga legislatif dapat dilaksanakan pemerintah secara konsisten, agar maksud dan tujuan pembentukan UU tersebut tercapai,” ujar Mulyanto.