KY Serahkan 11 Nama untuk Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor MA ke DPR
Setelah mengumumkan 11 calon untuk hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) akan menyerahkan nama-nama tersebut ke DPR. ketika DPR menyetujuinya, maka akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada 11 nama itu.
“Calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor di MA Tahun 2021/2022 yang diusulkan telah memenuhi syarat dan layak untuk dimintakan persetujuan kepada DPR,” kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah keterangan resminya secara virtual, Selasa (10/5).
Nurdjanah mengatakan, para calon hakim agung dan calon ad hoc tipikor di MA telah menjalani serangkaian tes seleksi di KY mulai dari seleksi administrasi, kualitas, kepribadian kesehatan, rekam jejak, dan wawancara. Tujuan seleksi tersebut untuk mencari 8 posisi calon hakim agung yang dibutuhkan MA.
Kedelapan posisi itu meliputi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain calon hakim agung, juga dibutuhkan 3 orang untuk hakim ad hoc tipikor di MA.
“Keputusan KY bersifat final dan oleh karenanya tidak dapat diganggu gugat,” tutur Nurdjanah.
Berikut ini 8 nama calon hakim agung dan 3 calon ad hoc tipikor di MA:
Kamar Pidana:
1. F. Willem Saija (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya)
2. Subiharta (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung)
3. Sudharmawatiningsih (Panitera Muda Pidana Khusus MA)
4. Suradi (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas MA)
Kamar Perdata:
1. Nani Indrawati (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak)
Kamar Agama:
1. Abd. Hakim (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara)
Kamar Tata Usaha Negara, Khusus Pajak:
1. Cerah Bangun (Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan)
2. Triyono Martanto (Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial)
Ad hoc Tipikor di MA:
1. Agustinus Purnomo Hadi (Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar)
2. H. Arizon Mega Jaya (Mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang)
3. Rodjai S. Irawan (Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Mataram)